Informasi Lokasi Layanan Samsat Keliling di Tangerang Pada 24 Juli 2025
Layanan Samsat Keliling merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Di kota Tangerang, layanan ini diselenggarakan secara rutin dan terjadwal, sehingga wajib pajak dapat dengan mudah mengaksesnya tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Layanan Samsat Keliling ini bekerja sama antara Polda Metro Jaya dengan Dinas Pendapatan Daerah di wilayah Tangerang Raya. Tujuannya adalah untuk memberikan akses yang lebih mudah dan dekat bagi masyarakat yang ingin melanjutkan masa berlaku surat tanda kendaraan bermotor (STNK) serta membayar pajak tahunan kendaraan.
Namun, sebelum mengunjungi gerai Samsat Keliling, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak. Pertama, pastikan bahwa kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor selama lebih dari satu tahun. Selain itu, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk perpanjangan STNK atau penggantian plat nomor kendaraan, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Untuk bisa menggunakan layanan Samsat Keliling, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- E-KTP asli pemilik kendaraan sesuai data di STNK
- Buku Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi (khusus wilayah Polda Metro Jaya)
- STNK asli
- Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (Surat Keterangan Penghapusan Denda Kendaraan Lalu Lintas) tahun terakhir yang telah divalidasi
Dengan memenuhi persyaratan tersebut, wajib pajak dapat mengikuti proses pembayaran pajak kendaraan bermotor secara lancar.
Lokasi Layanan Samsat Keliling di Tangerang
Pada hari Kamis, 24 Juli 2025, layanan Samsat Keliling akan digelar di beberapa lokasi berbeda di wilayah Tangerang. Setiap lokasi memiliki jadwal waktu pelayanan yang berbeda. Wajib pajak diharapkan hadir tepat waktu agar tidak ketinggalan layanan.
Berikut daftar lokasi dan jam operasionalnya:
- Samsat Keliling Kota Tangerang di Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Cibodas mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
- Samsat Keliling Ciledug di Giant Poris Batu Ceper Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
- Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan ITC BSD Serpong mulai pukul 16.00 hingga 19.00 WIB.
- Samsat Keliling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
- Samsat Keliling Kelapa Dua di Komplek Korori Suradita Cisauk dan Perum Dasana Indah Binong mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Cara Membayar Pajak Motor di Samsat Keliling
Setelah semua persyaratan lengkap dan lokasi layanan diketahui, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke lokasi Samsat Keliling Tangerang sesuai jadwal.
- Serahkan dokumen persyaratan pembayaran pajak motor tahunan kepada petugas.
- Petugas akan memverifikasi data Anda.
- Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
- Saat dipanggil, petugas akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayar.
- Bayar pajak motor sesuai dengan nominal yang ditentukan.
- Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, wajib pajak harus membayar dendanya terlebih dahulu.
- Simpan bukti pembayaran sebagai bukti saat mengambil STNK.
- Ambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai tanda pengesahan pajak tahunan.




