Imigrasi Serang Gelar Sosialisasi Desa Binaan untuk Cegah TPPO dan TPPM

Imigrasi Serang Gelar Sosialisasi Desa Binaan untuk Cegah TPPO dan TPPM

Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Serang

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang mengadakan kegiatan sosialisasi desa binaan imigrasi di Swiss Belinn Cikande, Serang, Banten. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (21/7/2025) dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas dalam melakukan perjalanan ke luar negeri serta mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM).

Desa binaan yang mengikuti sosialisasi ini berada di Kabupaten Serang, antara lain:

Read More
  • Desa Pontang di Kecamatan Pontang
  • Desa Domas di Kecamatan Pontang
  • Desa Sujung di Kecamatan Tirtayasa
  • Desa Lontar di Kecamatan Tirtayasa
  • Desa Tanara di Kecamatan Tanara
  • Desa Pedalaman di Kecamatan Tanara

Kegiatan ini dihadiri oleh para peserta dari perwakilan pemerintah kecamatan, perwakilan pemerintah desa, BABINSA, dan BHABINKAMTIBMAS. Acara dibuka oleh Ketua Panitia Sosialisasi, Hendar Setiawan. Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, menyampaikan sambutan sekaligus menjelaskan tujuan dari program desa binaan ini.

Menurut I Gusti Agung Komang Artawan, program ini bertujuan untuk memudahkan akses informasi dan layanan keimigrasian bagi masyarakat desa. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalitas dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.

Dalam kegiatan ini, tiga narasumber hadir untuk memberikan materi. Mereka adalah:

  1. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Maximilianus Kolbe Kristanto
  2. Kepala BP3MI Provinsi Banten, Kombespol Budi Novijanto
  3. Perwakilan dari Disnaker Kabupaten Serang, Herry Supriatna

Maximilianus Kolbe Kristanto menyampaikan bahwa peran Imigrasi sangat penting dalam membantu dan melindungi masyarakat dari ancaman TPPO dan TPPM. Menurutnya, negara harus hadir untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait keimigrasian agar dapat memahami risiko yang bisa terjadi jika tidak mematuhi aturan.

Sementara itu, Kombespol Budi Novijanto menyampaikan materi tentang kebijakan penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam paparannya, ia menjelaskan tugas dan tanggung jawab pemerintah desa dalam melindungi PMI. Ia juga menekankan peran instansi terkait dalam memberikan informasi dan edukasi yang benar kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sebelum bekerja di luar negeri.

Perwakilan dari Disnaker Kabupaten Serang, Herry Supriatna, menjelaskan peran Disnaker dalam melindungi PMI. Menurutnya, ada tiga aspek utama dalam tugas Disnaker, yaitu:

  1. Saat akan bekerja di luar negeri
  2. Saat sedang bekerja di luar negeri
  3. Saat sudah pulang bekerja dari luar negeri

Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Moderator Canra Novriza dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.

Sebagai penutup, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi seluruh peserta. Peserta diharapkan mampu memperoleh pemahaman yang komprehensif dan dapat membantu Imigrasi dalam mensosialisasikan informasi tersebut kepada masyarakat luas, khususnya kepada masyarakat yang membutuhkan layanan dokumen keimigrasian atau ingin bekerja di luar negeri secara prosedural.

Related posts