Ibu Tahanan yang Bawa Bayi di Rutan Kelas III Serang Akhirnya Bebas
Seorang ibu bernama Siti Nazia (38) warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, akhirnya mendapatkan kebebasan setelah menjalani masa hukuman di rutan kelas III Serang. Kebebasan ini diraihnya pada Sabtu (19/7/2025) setelah menerima Cuti Bersyarat (CB). Sebelumnya, Siti Nazia menjadi tahanan titipan dari Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dalam kasus ini, Siti Nazia divonis satu tahun oleh Majelis Hakim PN Serang terkait tindak pidana penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta. Meski dalam proses hukum, ia tetap diberikan kesempatan untuk bisa merawat anaknya yang masih berusia bayi selama masa tahanannya.
Siti Nazia mengungkapkan rasa bahagia dan terima kasih kepada petugas serta para tahanan lain yang memberikan dukungan selama ia menjalani hukuman. Saat ia masuk rutan, usia anaknya masih 4 bulan, dan ketika ia keluar rutan, anak tersebut sudah berusia 1 tahun 2 bulan. Diketahui, kebutuhan anaknya sangat dibantu oleh petugas dan juga para tahanan wanita yang ikut merawat.
Sebelum kebebasannya, anak Siti Nazia sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik rutan. Hal ini menunjukkan bahwa pihak rutan memberikan perhatian khusus terhadap kondisi kesehatan balita yang tinggal bersama orang tuanya di dalam rutan.
Aturan dan Pemenuhan Kebutuhan Anak di Rutan
Kepala Rutan Serang, Rangga Permata, menjelaskan bahwa secara aturan, tidak diperbolehkan bagi tahanan untuk membawa bayi ke dalam rutan. Namun, dalam kasus Siti Nazia, pihak rutan memutuskan untuk memberikan kebijakan khusus dengan melihat kondisi yang dihadapi.
Rangga menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil karena alasan kemanusiaan. Ia menjelaskan bahwa pihak rutan berusaha memberikan pelayanan maksimal terutama untuk kebutuhan anak yang masih dalam masa pertumbuhan.
Menurut Rangga, balita yang diperkenankan dibawa oleh orang tua ke dalam rutan memiliki batas usia maksimal 3 tahun. Namun, hal ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dipertimbangkan secara matang.
Pihak rutan juga menyediakan pegawai wanita dan tahanan wanita yang dapat membantu merawat anak-anak tersebut. Proses ini dilakukan agar anak tetap mendapatkan perawatan yang baik meskipun tinggal di lingkungan rutan.
Masa Hukuman yang Telah Dilalui
Siti Nazia dibebaskan setelah menjalani masa hukuman selama delapan bulan di penjara. Ia mendapat hak Cuti Bersyarat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Keputusan ini diambil setelah pihak rutan menilai bahwa ia telah memenuhi syarat untuk diberikan kesempatan kembali ke masyarakat.
Rangga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk Siti Nazia, tetapi juga diterapkan secara umum untuk tahanan yang memiliki kondisi khusus. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua tahanan tetap dapat menjalani proses hukum dengan penuh keadilan dan kebijaksanaan.
Dengan kebebasan yang diperoleh, Siti Nazia kini dapat kembali menjalani kehidupan normal bersama anaknya. Ia berharap dapat lebih berhati-hati dalam menjalani kehidupan sehingga tidak terulang kembali kejadian seperti ini.



