Guru SMPN Wasuponda Rudapaksa Siswi, Modus Rukiah Terungkap

Guru SMPN Wasuponda Rudapaksa Siswi, Modus Rukiah Terungkap

Guru SMPN di Luwu Timur Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerkosaan

Seorang guru yang mengajar di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berinisial MR (40) ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan tidak terpuji yang dilakukannya. MR kini mendekam di sel tahanan Mapolres Luwu Timur setelah dituduh melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswinya.

Menurut informasi yang didapat, tindakan cabul MR mulai terjadi pada tahun 2024. Awalnya, pelaku sempat dipindahkan dari SMPN ke Sekolah Dasar (SD) sebagai bagian dari mutasi jabatan. Namun, setelah beberapa waktu, MR kembali ke SMPN sebagai guru mata pelajaran agama. Kejadian ini mengejutkan banyak siswi yang sebelumnya tidak menyangka bahwa mantan guru mereka kembali ke sekolah tersebut.

Read More

Salah satu siswi pernah menyampaikan keheranan dengan ucapan seperti, “Kenapa ada ustad ini lagi datang?” Ucapan ini disampaikan oleh Darmawan, Sekretaris Dinas Pendidikan Luwu Timur, yang mencoba menirukan perkataan siswi tersebut. Ucapan itu kemudian didengar oleh guru bimbingan dan konseling (BK), sehingga memicu pemeriksaan lebih lanjut terhadap siswa-siswi.

Darmawan menjelaskan, empat siswi dimintai keterangan dan akhirnya mengungkap pengalaman mereka. Salah satunya mengaku pernah diraba di area sensitif. Meskipun istilah “rukiah” digunakan sebagai alasan, dalam praktiknya, pelaku melakukan tindakan yang tidak pantas, termasuk menyentuh payudara korban.

Tindakan MR akhirnya terendus oleh aparat kepolisian. Saat ini, pihak Dinas Pendidikan sedang menunggu proses hukum yang akan dilakukan terhadap pelaku. Darmawan menyatakan bahwa MR berpotensi dipecat karena tindakan tidak profesional dan melanggar aturan.

Modus Rukiah yang Digunakan untuk Melakukan Perbuatan Terlarang

Modus yang digunakan oleh MR dalam melakukan aksi bejatnya adalah rukiah. Pelaku meminta siswi menemuinya di ruang kelas tertentu. Di sana, ia memberi alasan bahwa siswi harus menikah batin untuk menyembuhkan penyakit kerasukan setan dari korbannya. Awalnya hanya berupa sentuhan, namun berlanjut menjadi perbuatan seksual yang tidak sah.

Aksi ini dilakukan secara berulang dan terus-menerus. Seiring berjalannya waktu, semakin banyak korban yang muncul. Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A Muh Taufik, mengonfirmasi bahwa pelaku diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap satu siswi antara 1 Mei hingga 17 Juni 2024. Selain itu, lima anak lainnya juga diduga menjadi korban dari tindakan tidak senonoh MR.

Bripka A Muh Taufik menambahkan bahwa pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Luwu Timur. Ia mengungkapkan bahwa MR terancam hukuman berdasarkan Pasal 81 ayat (1) subsider ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Reaksi dari Pihak Sekolah dan Komunitas

Darmawan mengungkapkan bahwa pihak Dinas Pendidikan merasa kaget dengan kejadian ini. Ia menyebutkan bahwa MR dikenal sebagai sosok yang memiliki reputasi baik, bahkan sering menjadi imam di masjid sekolah. Namun, tindakan yang dilakukannya justru menunjukkan sisi gelap yang tidak terduga.

Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan komunitas pendidikan dan masyarakat setempat. Para orang tua dan siswa kini lebih waspada terhadap tindakan-tindakan yang tidak sesuai dari para guru. Hal ini juga memicu diskusi tentang pentingnya pengawasan dan penegakan etika di lingkungan pendidikan.

Proses hukum terhadap MR masih berlangsung dan pihak berwenang sedang menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Sementara itu, kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa tindakan tidak sopan dan tidak manusiawi tidak boleh dibiarkan terjadi tanpa konsekuensi.

Related posts