ASN di Lebak Dipecat Karena Terlibat Judi Online
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat dalam praktik judi online jenis slot. Kejadian ini terjadi pada tahun 2024 dan menimpa seorang ASN yang berasal dari kalangan tenaga pendidik atau guru.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Iqbaludin, menjelaskan bahwa pihaknya mendapati adanya kecurigaan terhadap kinerja ASN tersebut. Awalnya, ia sering tidak hadir saat jam kerja. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa ASN tersebut memiliki banyak utang akibat kecanduan berjudi online.
“Awalnya dia sempat menang, tapi lama-kelamaan banyak orang yang datang menagih utang ke tempatnya bekerja. Akibatnya, ia semakin sering bolos kerja,” jelas Iqbaludin.
Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini menjadi satu-satunya yang tercatat hingga pertengahan 2025. Iqbaludin menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan lain mengenai ASN yang terlibat dalam praktik judi online.
“Tahun 2025, sampai hari ini belum ada laporan ASN yang terlibat judi online,” ujarnya.
Iqbaludin menekankan bahwa keterlibatan ASN dalam praktik judi online tidak hanya berdampak pada karier mereka, tetapi juga dapat merusak kehidupan rumah tangga. Banyak kasus di mana keluarga ASN yang terlibat dalam judi online mengalami konflik dan ketidakstabilan.
“Banyak kasus ASN rumah tangganya berantakan karena terlibat judi online. Jika terbukti, mereka bisa dijatuhi sanksi disiplin hingga pemecatan,” tegasnya.
Untuk mencegah hal serupa terulang, Iqbaludin mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebak agar menjauhi judi online. Bagi yang sudah terlanjur terlibat, ia menyarankan untuk segera berhenti. Sedangkan bagi yang belum terlibat, ia memperingatkan agar tidak mencoba-coba.
“Kalau sudah terlanjur, segera hentikan. Bagi yang belum, jangan coba-coba,” pesannya.
Selain itu, Iqbaludin juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika mengetahui ASN yang terlibat dalam praktik judi online. Masyarakat dapat melaporkan langsung ke BKPSDM. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan lebih lanjut.
“Silakan laporkan ke kami. Akan kami periksa dan mintai keterangan. Tugas kami adalah melakukan pembinaan, bukan membinasakan,” katanya.
Namun, ia menambahkan bahwa penanganan awal biasanya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) tempat ASN tersebut bekerja. OPD akan melakukan pembinaan internal terlebih dahulu. Jika tidak ada perbaikan, maka langkah lebih lanjut akan diambil oleh BKPSDM.
Iqbaludin berharap dengan adanya kebijakan ini, para ASN dapat lebih waspada dan menjaga etika serta kedisiplinan dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, kualitas pelayanan publik tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara tetap terjalin.



