Enam Desa di Lebak-Banten Masih Dipimpin Pj, PAW Tertunda Menunggu Aturan Kemendagri

Enam Desa di Lebak-Banten Masih Dipimpin Pj, PAW Tertunda Menunggu Aturan Kemendagri

Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Lebak Diisi oleh Pegawai Negeri Sipil

Di Kabupaten Lebak, Banten, terdapat enam desa yang kini dijabat oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keenam desa tersebut antara lain Desa Darmasari, Pamubulan, Ciruji, Anggalan, dan Parungsari. Pemilihan penjabat ini dilakukan karena masa jabatan kepala desa sebelumnya telah berakhir.

Jumlah desa di Kabupaten Lebak mencapai 345 desa. Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak, Oktavianto Arief Ahmad, saat ini ada enam desa yang sedang diisi oleh PNS sebagai penjabat. Ia juga menyebutkan bahwa terdapat satu desa lagi yang juga diisi oleh penjabat, meskipun ia belum dapat mengingat secara pasti.

Read More

Menurut Oktavianto, DPMD Lebak masih belum bisa melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades yang berasal dari ASN. Hal ini disebabkan adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aturan PAW. Surat pertama dikeluarkan pada Januari 2023, sementara surat kedua dikeluarkan pada Juni 2024.

Berdasarkan SE tersebut, pelaksanaan PAW tidak boleh dilakukan selama masa pemilihan Presiden dan Legislatif. Selain itu, pelaksanaan PAW juga ditunda hingga terbitnya aturan baru tentang desa. Ia menjelaskan bahwa rencana pelaksanaan PAW sudah direncanakan sejak awal, termasuk anggarannya. Penganggaran tersebut sudah ada, karena diatur dalam anggaran desa. Namun, kebijakan ini hanya bisa dijalankan setelah Peraturan Pemerintah (PP) terbit dari Kemendagri.

Oktavianto menambahkan bahwa informasi yang diperoleh dari Subdit Dua Binapemdes Kemendagri menyebutkan bahwa proses harmonisasi PP sedang berlangsung antara Kemendagri dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham). Jika PP tersebut telah terbit, maka pelaksanaan PAW akan dilakukan pada tahun ini. Meski demikian, DPMD tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan, tetapi harus mematuhi SE yang diberikan oleh Kemendagri.

Ia juga menyatakan bahwa meskipun enam desa diisi oleh PNS sebagai penjabat, proses pelayanan dan laporan keuangan desa tetap berjalan dengan baik. Meski demikian, ia mengakui bahwa roda pemerintahan desa yang diisi oleh penjabat tidak sepenuhnya efektif seperti ketika jabatan Kades definitif. Namun, sampai saat ini tidak ada kendala yang signifikan.

Oktavianto menegaskan bahwa jika masa jabatan Kades mengacu pada aturan perpanjangan jabatan Kades definitif, maka Pj juga akan mengikuti aturan tersebut. Ia menambahkan bahwa secara otomatis, jika belum ada instruksi dari Kemendagri, penjabat akan tetap menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Related posts