Eks Anggota DPRD Kerinci Jambi Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Lampu Jalan

Eks Anggota DPRD Kerinci Jambi Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Lampu Jalan

Kasus Korupsi PJU di Kerinci: Tersangka dan Modus yang Terungkap

Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, kini menjadi sorotan setelah dugaan korupsi terjadi. Proyek senilai lebih dari Rp5 miliar ini diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD dan pengusaha. Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah mengungkap berbagai modus yang digunakan dalam kasus ini.

Pelaku dan Peran Mereka

Dalam kasus ini, beberapa tokoh politik dan anggota dewan disebut terlibat. Salah satunya adalah Boy Edwar, Ketua Partai Golkar Kerinci sekaligus Wakil Ketua DPRD Kerinci pada masa itu. Selain Boy Edwar, Mukhsin Zakaria, Ketua DPD PAN Kerinci, dan Irwandri, Ketua DPC Gerindra Kerinci juga dikaitkan dengan dugaan korupsi. Ketiga orang tersebut disebut menerima fee dari proyek PJU yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci.

Read More

Selain ketiga nama tersebut, sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kerinci Tahun 2023 juga disebut-sebut ikut menikmati aliran dana PJU melalui skema Pokok Pikiran (Pokir). Meski pengajuan dana aspirasi DPRD secara hukum sah, jika disertai dengan pengaturan proyek dan penerimaan fee, hal ini masuk dalam kategori korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pembagian Paket Proyek

Proyek PJU yang senilai lebih dari Rp5 miliar dibagi menjadi 41 paket kegiatan. Langkah ini diduga dilakukan untuk mempermudah pembagian jatah proyek. Dengan demikian, para pelaku dapat memperoleh keuntungan dari setiap paket yang diberikan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi, membenarkan bahwa pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Kerinci telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. “Iya, pimpinan DPRD sudah kami periksa (tahun anggaran 2023). Semua pihak yang berkaitan dengan proyek PJU tentu kami panggil untuk dimintai keterangan,” kata Yogi.

Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari pihak-pihak yang disebut terlibat. Boy Edwar, Irwandri, dan Mukhsin Zakaria belum memberikan pernyataan meski telah dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadi. Dua mantan pimpinan DPRD Kerinci lainnya, Edminudin dan Amrizal, yang kini duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi, juga memilih bungkam saat diminta konfirmasi.

Penetapan Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

  1. HC, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci selaku Pengguna Anggaran (PA)
  2. NE, Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub selaku PPK.
  3. F, Direktur PT WTM;
  4. AN, Direktur CV TAP
  5. SM, Direktur CV GAW
  6. G, Direktur CVBS
  7. J, Direktur CV AK.

Ketujuh tersangka ini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk proses hukum lebih lanjut dengan masa penahanan awal selama 20 hari.

Modus Korupsi yang Digunakan

Modus korupsi yang dilakukan 7 tersangka yakni dengan pemecahan paket pengadaan menjadi 41 paket dengan penunjukan langsung (PL). Padahal, seharusnya dilakukan proses lelang terbuka karena anggarannya besar.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Pihak Kejaksaan Negeri memeriksa setidaknya 45 orang termasuk 4 saksi ahli. Saksi yang diperiksa termasuk anggota DPRD Kabupaten Kerinci terkait Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) serta pegawai Dinas Perhubungan lainnya.

Dalam kasus ini, 7 tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Related posts