Koperasi Merah Putih di Bondowoso Mulai Beroperasi, Tapi Beberapa Pengurus Mengundurkan Diri
Seluruh desa dan kelurahan di Bondowoso kini memiliki Koperasi Merah Putih. Koperasi ini resmi diluncurkan dalam acara serentak pada Senin (21/7/2025). Namun, ternyata terdapat kejadian yang mengejutkan, yaitu beberapa pengurus koperasi memilih mengundurkan diri.
Alasan utama yang disampaikan oleh mereka adalah rasa takut terhadap hukum. Kabid Koperasi dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, Navi Setiawan, mengonfirmasi kabar ini. Ia menjelaskan bahwa sebelum koperasi diresmikan, ada tiga orang yang menyatakan mundur. Namun, akhirnya hanya dua orang yang benar-benar mengundurkan diri.
Navi mengungkapkan bahwa alasan pasti dari pengunduran diri tersebut belum sepenuhnya diketahui. Namun, salah satu dari mereka menyebutkan ketakutan akan dihukum. Menurutnya, ini menjadi pertanyaan besar karena sulit untuk membayangkan jika seluruh masyarakat Indonesia merasa takut terhadap hukum.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah bermaksud untuk menjerumuskan rakyatnya. Navi juga merasa heran karena banyak orang ingin menjadi pengurus Koperasi Merah Putih, namun ada yang justru memilih mundur.
Menurut Navi, kemungkinan besar para pengurus yang takut itu mendengar informasi bahwa dana yang akan dikelola nanti sangat besar. Padahal, ia menekankan bahwa tidak semua dana yang besar akan menyebabkan masalah hukum jika dikelola dengan baik.
“Jika dana dikelola secara benar dan transparan, maka tidak akan ada masalah dengan hukum. Sebaliknya, meskipun koperasi sudah berjalan baik, tetapi jika dana disalahgunakan, maka bisa saja terkena konsekuensi hukum,” ujarnya.
Navi juga menjelaskan bahwa jumlah dana yang digelontorkan tidak menjadi faktor utama dalam menentukan apakah ada masalah hukum atau tidak. Yang penting adalah bagaimana dana tersebut dikelola.
“Semua tergantung kesalahan. Jika ada pengurus yang melakukan penyalahgunaan dana, maka yang lain tidak perlu takut asalkan tidak terlibat. Tidak tahu dari mana mereka mendapatkan informasi seperti itu,” tambahnya.
Dalam hal pengunduran diri, Navi menjelaskan bahwa jika pengurus mengundurkan diri sebelum koperasi memiliki badan hukum, maka keputusan tersebut akan menjadi ranah Musdes (Musyawarah Desa). Namun, setelah koperasi memiliki status badan hukum, maka pengunduran diri akan menjadi ranah koperasi sendiri.
“Yang penting, koperasi harus berjalan dulu. Jika ada pengurus yang keluar setelah koperasi memiliki badan hukum, itu boleh. Tapi untuk saat ini, kita fokus pada jalan dulu,” sarannya.
Dengan adanya pengunduran diri ini, Navi berharap agar pengurus yang tersisa dapat bekerja dengan baik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Koperasi Merah Putih. Ia juga menegaskan bahwa koperasi ini memiliki potensi besar dalam meningkatkan ekonomi masyarakat, asalkan dikelola dengan profesional dan transparan.