Dinas PUPP Situbondo Dilaporkan Ke Kejaksaan Terkait Gratifikasi Aspal Gratis Rp280 Juta

Dinas PUPP Situbondo Dilaporkan Ke Kejaksaan Terkait Gratifikasi Aspal Gratis Rp280 Juta

Penyelidikan Gratifikasi di Dinas PUPP Situbondo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan gratifikasi institusional yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Permukiman (Dinas PUPP) setempat. Laporan ini menyoroti adanya dugaan penerimaan gratifikasi berupa pengaspalan gratis dari salah satu perusahaan aspal.

Plt Kepala Dinas PUPP, Abdul Kadir Jaelani, dilaporkan menerima manfaat tersebut. Menurut informasi yang diperoleh, perusahaan aspal tersebut memberikan layanan pengaspalan secara gratis untuk uji coba. Namun, hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat setempat.

Read More

Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal, mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam proses telaah terhadap laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kejaksaan akan memeriksa lebih lanjut mengenai dugaan gratifikasi ini.

Laporan ini datang dari seorang warga bernama Amirul Mustofa. Ia merasa tidak sesuai jika uji coba aspal dilakukan melalui proyek pengaspalan di lapangan. Menurutnya, cukup dengan melakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui kualitas aspal.

“Kami melaporkan praktik semacam ini karena uji coba aspal gratis dari salah satu perusahaan aspal itu tidak harus menggelar pengaspalan. Sebenarnya cukup dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui kualitas aspal,” katanya.

Amirul Mustofa menjelaskan bahwa dua titik uji coba aspal dilakukan di jalan milik Pemkab Situbondo. Perkiraan nilai tiap titik sekitar Rp140 juta. Ia menduga bahwa tindakan ini bertujuan untuk mendapatkan proyek dari perusahaan aspal tersebut.

“Jika memang uji coba aspal cukup dilakukan di laboratorium, kualitasnya pasti akan diketahui,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas PUPP Abdul Kadir Jaelani mengaku belum mengetahui adanya laporan dugaan gratifikasi terkait trial aspal tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak dinas akan segera memperhatikan masalah ini dan siap memberikan penjelasan lebih lanjut jika diperlukan.

Penyebab Kecurigaan

Adanya dugaan gratifikasi ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah daerah. Pengaspalan yang dilakukan secara gratis oleh perusahaan aspal menimbulkan kecurigaan bahwa ada kepentingan tertentu yang ingin dijaga.

Beberapa ahli mengatakan bahwa uji coba aspal yang dilakukan di lapangan bisa saja menjadi cara untuk mempercepat proses pengadaan barang atau jasa. Namun, hal ini harus dilakukan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, penggunaan anggaran daerah juga menjadi perhatian utama. Jika uji coba aspal yang dilakukan oleh perusahaan aspal ternyata tidak efisien atau tidak sesuai dengan standar kualitas, maka dana yang digunakan bisa menjadi sia-sia.

Langkah Selanjutnya

Kejaksaan Negeri Situbondo akan terus memantau perkembangan kasus ini. Pihak kejaksaan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan saksi yang terlibat. Selain itu, mereka juga akan memastikan bahwa semua prosedur hukum dan administratif telah dipenuhi.

Dalam waktu dekat, pihak dinas PUPP juga diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan gratifikasi ini. Hal ini penting agar masyarakat dapat memahami situasi secara jelas dan menghindari spekulasi yang tidak didasari fakta.

Dengan demikian, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh instansi pemerintah daerah untuk tetap menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Related posts