Daftar Dana Desa 2025: Beeng Laut Terima Alokasi Terbesar

Daftar Dana Desa 2025: Beeng Laut Terima Alokasi Terbesar

Alokasi Dana Desa Tahun 2025 untuk Kecamatan Tabukan Selatan Tengah

Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, yang terletak di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, menerima alokasi dana desa tahun 2025 dari pemerintah pusat. Wilayah ini terdiri dari sembilan desa yang mendapatkan pendanaan tersebut. Berikut rincian alokasi dana yang diberikan kepada masing-masing desa berdasarkan data yang dirangkum.

Daftar Alokasi Dana Desa Tahun 2025

  1. Desa Hangke
  2. Alokasi Dasar: Rp 473.109.000
  3. Alokasi Formula: Rp 152.832.000
  4. Alokasi Kinerja: Tidak ada
  5. Total: Rp 625.941.000

    Read More
  6. Desa Salurang

  7. Alokasi Dasar: Rp 540.116.000
  8. Alokasi Formula: Rp 86.691.000
  9. Alokasi Kinerja: Tidak ada
  10. Total: Rp 626.807.000

  11. Desa Tambung

  12. Alokasi Dasar: Rp 473.109.000
  13. Alokasi Formula: Rp 159.204.000
  14. Alokasi Kinerja: Tidak ada
  15. Total: Rp 632.313.000

  16. Desa Beeng

  17. Alokasi Dasar: Rp 473.109.000
  18. Alokasi Formula: Rp 181.068.000
  19. Alokasi Kinerja: Tidak ada
  20. Total: Rp 654.177.000

  21. Desa Lehupu

  22. Alokasi Dasar: Rp 473.109.000
  23. Alokasi Formula: Rp 150.945.000
  24. Alokasi Kinerja: Tidak ada
  25. Total: Rp 624.054.000

  26. Desa Bowone

  27. Alokasi Dasar: Rp 473.109.000
  28. Alokasi Formula: Rp 122.019.000
  29. Alokasi Kinerja: Tidak ada
  30. Total: Rp 595.128.000

  31. Desa Beeng Laut

  32. Alokasi Dasar: Rp 473.109.000
  33. Alokasi Formula: Rp 196.062.000
  34. Alokasi Kinerja: Tidak ada
  35. Total: Rp 669.171.000

  36. Desa Tenda

  37. Alokasi Dasar: Rp 473.109.000
  38. Alokasi Formula: Rp 122.916.000
  39. Alokasi Kinerja: Tidak ada
  40. Total: Rp 596.025.000

  41. Desa Aha Patung

  42. Alokasi Dasar: Rp 473.109.000
  43. Alokasi Formula: Rp 124.845.000
  44. Alokasi Kinerja: Tidak ada
  45. Total: Rp 597.954.000

Penggunaan Dana Desa Sesuai Peraturan Menteri Keuangan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024, penggunaan dana desa harus memprioritaskan beberapa sektor utama. Berikut beberapa fokus utama dalam penggunaan dana desa:

  • Penanganan kemiskinan ekstrem: Dana desa digunakan dengan alokasi maksimal 15 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dengan sasaran keluarga penerima manfaat yang menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
  • Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim: Fokus pada keberlanjutan lingkungan dan mitigasi bencana.
  • Peningkatan layanan kesehatan skala desa: Termasuk penanganan stunting dan promosi kesehatan dasar.
  • Dukungan program ketahanan pangan: Memperkuat produksi dan distribusi pangan lokal.
  • Pengembangan potensi desa: Mendorong inovasi dan pemanfaatan sumber daya lokal.
  • Pemanfaatan teknologi informasi: Mendukung pembangunan desa digital.
  • Pembangunan berbasis padat karya tunai: Mengutamakan tenaga kerja lokal dan penggunaan bahan baku daerah.
  • Program sektor prioritas lainnya: Sesuai kebutuhan dan kondisi desa setempat.

Dengan alokasi dana yang cukup besar, desa-desa di Kecamatan Tabukan Selatan Tengah memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memperkuat infrastruktur serta pelayanan publik.

Related posts