Daftar Bank BUMN dan BPD Tersangkut Kasus Sritex

Daftar Bank BUMN dan BPD Tersangkut Kasus Sritex

Kasus Korupsi Kredit Sritex Melibatkan Bank BUMN dan BPD

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex Group tidak hanya melibatkan perusahaan tersebut, tetapi juga bank-bank BUMN dan bank pembangunan daerah (BPD). Penyidikan terbagi menjadi dua klaster yang sedang diteliti secara mendalam.

Klaster pertama berkaitan dengan pemberian kredit dari tiga bank BPD, yaitu Bank DKI (sekarang Bank Jakarta), Bank Jabar Banten (BJB), dan Bank Jawa Tengah (Jateng). Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,08 triliun. Kerugian tersebut berasal dari pemberian kredit masing-masing sebesar Rp149 miliar dari Bank DKI, Rp543 miliar dari Bank BJB, dan Rp395 miliar dari Bank Jateng.

Read More

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, ada tiga mantan bos BPD, yaitu eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), dan eks Dirut Bank Jateng Supriyatno (SP). Selain itu, Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) juga ditetapkan sebagai tersangka. Iwan diduga menggunakan dana kredit untuk membayar utang Sritex dan membeli aset non-produktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.

Klaster Kedua: Pemberian Kredit dari Bank BUMN

Selain klaster pertama, penyidikan juga melibatkan pemberian kredit dari bank pelat merah seperti PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI), hingga Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI). Klaster kedua ini melibatkan kredit sindikasi yang masih dalam proses penyidikan. Meski belum bisa dijelaskan secara detail, penyidik memastikan akan mengusut setiap aspek yang terkait dengan kasus ini.

Penetapan Tersangka Baru

Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex beserta entitas anak usahanya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait pelanggaran dalam proses persetujuan dan pencairan kredit oleh sejumlah bank pembangunan daerah.

Dari delapan tersangka baru ini, tujuh di antaranya merupakan pejabat pada tiga bank pembangunan daerah, yakni Bank Jakarta, Bank Jabar dan Banten, dan Bank Jateng. Berikut adalah beberapa nama tersangka:

  • BFW selaku Direktur Kredit UMKM dan Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019–2022.
  • PS yang menjabat sebagai Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI pada periode 2015–2021.
  • YR yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB dari 2019 hingga Maret 2025.
  • BR, Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB periode 2019–2023.
  • SP sebagai Direktur Utama Bank Jateng periode 2014–2023.
  • PJ sebagai Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2017–2020.
  • SD, Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2018–2020.
  • AMS, Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 hingga 2023.

Para tersangka dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dari delapan tersangka, tujuh di antaranya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari ke depan, sementara satu tersangka, YR, dikenai tahanan kota dengan alasan kesehatan.

Daftar Lengkap Tersangka

Berikut daftar 11 tersangka yang terjerat kasus pemberian kredit kepada Sritex Group:

  • Eks Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL)
  • Eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM)
  • Eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS)
  • Eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS)
  • Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022, Babay Farid Wazadi (BFW)
  • Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015-2021, Pramono Sigit (PS)
  • Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025, Yuddy Renaldi (YR)
  • Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, Benny Riswandi (BR)
  • Eks Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno (SP)
  • Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, Pujiono (PJ).
  • Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Suldiarta (SD).

Related posts