Kesepakatan Bilateral AS dan Indonesia untuk Mengurangi Hambatan Perdagangan
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menandatangani kesepakatan bersama yang mencakup delapan poin penting, salah satunya adalah pembebasan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi barang-barang yang diproduksi perusahaan asal AS dan dipasarkan di Indonesia. Keputusan ini menjadi salah satu langkah signifikan dalam memperkuat hubungan perdagangan antara dua negara tersebut.
Salah satu poin utama dari kesepakatan ini adalah penghapusan persyaratan TKDN bagi produk-produk yang berasal dari perusahaan AS. Hal ini dilakukan untuk mengurangi hambatan non-tarif yang sebelumnya menghambat perdagangan dan investasi antara kedua negara. Dengan adanya kebijakan ini, perusahaan asal AS akan lebih mudah memasarkan produk mereka di pasar Indonesia tanpa harus memenuhi aturan konten lokal yang ketat.
Kebijakan ini mendapat perhatian khusus setelah beberapa waktu lalu, Indonesia sempat meminta Apple, salah satu perusahaan teknologi terbesar asal AS, untuk mematuhi aturan TKDN agar bisa menjual produknya di Indonesia. Kebijakan ini berdampak pada penundaan peluncuran iPhone 16 series di Indonesia. Namun, melalui dialog dan kerja sama antara Apple dengan pihak-pihak terkait di Indonesia, termasuk Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi/BKPM, Apple dikabarkan akan membangun pabrik di Indonesia mulai tahun 2026.
Selain itu, kesepakatan ini juga mencakup beberapa poin lain yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama ekonomi antara Indonesia dan AS. Di antaranya adalah:
- Menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS.
- Menerima sertifikat FDA dan otorisasi pemasaran sebelumnya untuk perangkat medis dan farmasi.
- Menghapus persyaratan pelabelan tertentu.
- Membebaskan ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya dari persyaratan tertentu.
- Mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah kekayaan intelektual yang sudah berlangsung lama.
- Mengatasi kekhawatiran AS dengan prosedur penilaian kesesuaian.
Di sisi lain, Indonesia juga berkomitmen untuk mengurangi hambatan ekspor dari AS. Beberapa langkah yang diambil antara lain:
- Penghapusan pembatasan impor atau persyaratan perizinan pada barang-barang remanufaktur AS atau bagian-bagiannya.
- Penghapusan persyaratan inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman pada impor barang-barang AS.
- Adopsi dan implementasi praktik regulasi yang baik.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan hubungan perdagangan dan investasi antara Indonesia dan AS dapat semakin berkembang secara harmonis. Kebijakan yang saling menguntungkan ini juga menjadi contoh bagaimana negara-negara besar dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih transparan dan efisien.



