14 Catatan Kritis Sipil tentang RUU KUHAP

14 Catatan Kritis Sipil tentang RUU KUHAP

Kritik Terhadap RKUHAP: 14 Poin yang Disampaikan oleh YLBHI dan Koalisi Sipil

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait penyusunan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Hal ini dilakukan dalam pertemuan dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang berlangsung pada Senin, 21 Juli lalu. Isnur menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dan transparansi dalam proses penyusunan RKUHAP.

Menurut Isnur, proses penyusunan RKUHAP tidak cukup inklusif dan mengabaikan peran publik. Ia menegaskan bahwa hal ini dapat melemahkan legitimasi RKUHAP sebagai hukum acara pidana yang berlaku bagi seluruh warga negara. Selain itu, ia juga meminta agar proses revisi dilakukan secara lebih transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil.

Read More

Komisi III DPR menanggapi kritik tersebut dengan menyatakan komitmennya untuk tidak terburu-buru mengesahkan RKUHAP. Mereka berjanji akan melakukan pembahasan ulang secara substansial dan menjaga kejelasan dalam setiap tahapan. Meskipun saat ini draf RKUHAP sudah berada di tangan tim perumus dan tim sinkronisasi, DPR tetap membuka ruang untuk diskusi lebih lanjut.

Namun, Isnur tetap bersikap skeptis terhadap proses penyusunan RKUHAP. Ia berkomitmen untuk terus mengawal proses tersebut dengan berbagai cara, seperti pendidikan publik, aksi demonstrasi, serta membangun gerakan sosial lainnya. YLBHI dan koalisi sipil akan terus menggaungkan catatan kritis mereka terhadap RKUHAP.

Berikut adalah 14 poin catatan kritis yang disampaikan oleh YLBHI dan koalisi sipil terhadap RKUHAP:

  • Proses penyusunan yang tergesa dan minim partisipasi publik

    Proses yang tidak inklusif ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan memperlemah legitimasi RKUHAP sebagai hukum acara pidana yang mengikat seluruh warga negara.

  • Penguatan advokat belum maksimal

    Akses advokat terhadap bukti tidak dijamin secara konkrit. Tidak ada mekanisme pengujian bila bukti tidak diberikan, serta belum ada jaminan atas hak imunitas advokat dalam mendampingi klien.

  • Hak bantuan hukum belum dijamin eksplisit

    Tersangka, saksi, dan korban belum dijamin haknya untuk didampingi, bahkan ada pasal yang melegitimasi praktik pemaksaan penolakan advokat.

  • Kewenangan penyelidikan tanpa batas

    Pasal-pasal yang memberi ruang tindakan lain dan teknik penyelidikan seperti undercover buy dikhawatirkan menimbulkan penyalahgunaan.

  • Dominasi Polri sebagai penyidik utama

    Memberi kekuasaan berlebih kepada Polri atas PPNS berisiko menghambat penyidikan berbasis keahlian, menimbulkan ketimpangan struktural antar lembaga penegak hukum.

  • Penyidik TNI dalam pidana umum

    Kewenangan TNI menjadi penyidik dinilai berbahaya karena berpotensi melanggar HAM dalam proses hukum. Penyidikan seharusnya tetap berada di ranah sipil.

  • Tidak menjamin perlindungan terhadap penyiksaan

    Hak bebas dari penyiksaan belum diatur secara tegas dan belum selaras dengan standar HAM internasional seperti ICCPR dan UNCAT.

  • Kelompok rentan tidak terlindungi memadai

    RKUHAP belum menjamin hak penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia secara operasional, serta tidak menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif.

  • Tidak ada mekanisme uji upaya paksa

    Penangkapan dan penahanan dilakukan tanpa pengawasan yudisial, melanggar prinsip habeas corpus. RKUHAP tidak mengakomodir tujuan penahanan sebagai alat bantu pemeriksaan, bukan hukuman dini.

  • Praperadilan dilemahkan

    Mekanisme uji tindakan aparat dipersempit. Hak tersangka bisa dilanggar lebih dulu baru dipulihkan, bukan dicegah sejak awal.

  • Pengawasan hakim lemah dan bersyarat

    Izin pengadilan dapat diabaikan jika penyidik menyatakan ada “keadaan mendesak”, yang sangat subjektif dan membuka ruang penyalahgunaan.

  • Kemunduran jaminan HAM

    Konsideran “selaras dengan konvensi HAM internasional” dihapus. Ini menandai mundurnya komitmen negara terhadap perjanjian-perjanjian HAM yang telah diratifikasi.

  • Restorative Justice tanpa perlindungan korban

    Diterapkan sejak tahap penyelidikan, tanpa jaminan bagi korban, dan berisiko menjadikan penyidik bertindak seperti hakim.

  • Pengadilan koneksitas tetap dipertahankan

    RKUHAP masih memuat pengadilan koneksitas yang memungkinkan TNI diadili di luar peradilan umum. Padahal pelanggaran pidana umum seharusnya ditangani peradilan sipil.

Related posts