Selama masa liburan Idulfitri tahun 2025, Kepolisian Resort Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Pemkot Yogyakarta sudah mengatur beberapa taktik penting. Ini meliputi penataan area parkir cadangan serta pelayanan bus antar-jemput guna menjaga ketenangan dan efisiensi pergerakan kendaraan di wilayah tersebut.
Di samping itu, teknik pengaturan lalu lintas seperti instalasi APIL portabel di area Kridosono pun dilaksanakan untuk membantu menekan kecelakaan.
potensi kemacetan
Tarif parkir di area yang dikelola secara resmi masih merujuk pada Perwal Nomor 132 tahun 2021 serta Perda Nomor 2 tahun 2020.
Pemerintah Kota Yogyakarta menjamin keselamatan serta kenyamanan warganya dengan mengadakan Pos Pengawasan dan Pos Kesehatan di lokasi-lokasi penting seperti Tugu, Teteg, dan Nol Kilometer.
Pasukan berserikat yang terdiri atas kekuatan Kepolisian, TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan juga Satpol PP dikirimkan guna memelihara ketentraman sepanjang periode tersebut.
libur Lebaran 2025
Masyarakat diminta agar memakai tempat parkir yang sah dan mengenal pasti petugas penjaga parkir berkas demi mencegah pungli.
Tempat Penyimpanan Kendaraan di Yogyakarta Selama Musim Liburan Idulfitri Tahun 2025
Pemerintah
Yogyakarta
menentukan area parkir resmi yang dibagi menjadi berbagai zona untuk memastikan aliran lalu lintas lancar dan meningkatkan kenyamanan pengunjung:
- Wilayah I: Merujuk pada area tempat parkir yang berada di dekat destinasi pariwisata besar seperti Malioboro dan Gembira Loka. Kawasannya meliputi JL. Margo Utomo, JL. Urip Sumoharjo, JL. Prof. Yohanes, JL. KH. Ahmad Dahlan, bersama dengan beberapa titik parkir penting antara lain TKP Senopati, TKP Ngabean, TKP Sriwedari, dan juga tiga lokasi parkir strategis di wilayah Malioboro.
- Zona II: Terletak di jalanan yang dilalui kendaraan dalam jumlah banyak serta area bisnis.
- Area III: Berada di jalanan yang memiliki jumlah kendaraan lebih sedikit serta tidak tergolong sebagai area bisnis.
Biaya parkir menyesuaikan aturan yang sedang berlangsung tanpa adanya peningkatan, di mana sistem tarif progresif dan non-progresif digunakan tergantung pada zona tersebut.
Area Khusus Parkir (AKP) di Zona I (biaya bertingkat):
- Bus besar: Rp 75.000 untuk tiga jam awal, kemudianRp 25.000 setiap jam sesudahnya.
- Bus saat ini: Rp 50.000 untuk tiga jam awal, danRp 15.000 setiap jam tambahan sesudahnya.
- Mobil: Harga Rp 10.000 untuk tiga jam awal, danRp 5.000 setiap jam tambahan sesudahnya.
- Motor: Harga Rp 2.000 untuk tiga jam awal, dan Rp 2.000 setiap jam selanjutnya.
Parkir Di Sisi Jalan Umum di Area I (biaya bertahap):
- Mobil: Harga Rp 5.000 untuk dua jam awal, danRp 2.500 setiap jam tambahan sesudahnya.
- Motor: Harga Rp 2.000 untuk dua jam awal, danRp 1.000 setiap jam tambahan sesudahnya.
Zona II dan III (biaya tetap):
- Mobil: Rp 5.000 (biaya tetap).
- Motor: Rp 2.000 (biaya tetap).
Untuk para pelancong yang berencana datang ke Malioboro, terdapat area parkir Amongraga dengan biaya tetap sebesar Rp10.000 dan juga ada jasa antaran menggunakan Hiace dengan hargaRp8.000.
Dengan menetapkan aturan tersebut, diharapkan akan mengendalikan aliran
lalu lintas
Tetap teratur dan memastikan pengalaman berwisata para pelancong saat cuti Lebaran di Yogyakarta menjadi lebih menyenangkan.







