Bantenmedia.co.id, Jakarta – Komisi Nasional untuk Kontrol Tembakau mendesak agar penumpang yang melakukan aktivitas vaping pada penerbangan maskapai Garuda Indonesia dicatat dalam daftar hitam. Insiden tersebut tercatat dengan baik dan klip video-nya menjadi perbincangan luas di platform media sosial.
“Misalkan harusnya manajemen dari Garuda Indonesia menerapkan hukuman berat kepada penumpang itu, seperti dicantumkan dalam daftar hitam sehingga tidak bisa lagi menaiki pesawar mereka karena sudah melaksanakan perilaku yang merugikan para penumpang lain serta membahayakan keamanan penerbangan. Lebih jauh daripada itu, penumpang ini juga semestinya dikeluarkan dari pesawat di lapangan terbang paling dekat,” ungkap Tulus Abadi selaku Ketua Bagian Hukum dan Advokasi Komnas Pengendalian Tembakau di Jakarta, hari Sabtu tanggal 30 Maret tahun dua ribu dua puluh lima.
Menurut dia, perbuatan itu telah menyalahi aturan dan mengancam keamanan penerbangan. Lagi pula, penumpang tersebut sudah beberapa kali diberitahu oleh awak kabin.
“Pesawat udara merupakan area bebas rokok, dan pramugarinya telah memberitahukan bahwa para penumpang dilarang merokok saat berada di dalam pesawat, termasuk untuk jenis rokok konvensional maupun elektrik,” kata Tulus.
Tulus pun mengingatkan supaya tim Garuda Indonesia di masa mendatang dapat lebih proaktif dalam memberikan peringatan kepada semua penumpang, termasuk pada saat boarding dan sebelum take off. Dia juga menekankan pentingnya bagi para penumpang untuk terus mentaatinya.
“Semua orang yang naik pesawat wajib mengikuti peraturan terbang guna menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan, beserta kenyamanan para penumpang lainnya,” katanya.
Saat ini sedang ramai pembicaraan mengenai sebuah video yang tersebar luas di platform-media sosial, menunjukkan ada penumpang yang memakai rokok elektrik pada pesawat milik Garuda Indonesia. Dalam rekaman itu, tampak seseorang mencoba-coba menggunakan peralatan tersebut dengan diam-diam ketika duduk di tempat duduknya, kemudian menyimpan kembali barang tersebut ke balik bantalku kursi depan seusai aktivitas merokok.
Direktur Utama PT GarUDA Indonesia Wamildan Tsani menyampaikan keterangan setelah video itu menjadi viral. Dia membenarkan bahwa kejadian tersebut berlangsung selama penerbangan Garuda Indonesia (GA 1904), yang meluncur dari Bandara Soekarno Hatta di Tangerang dengan tujuan Kualanamu, Medan, Sumatera Utara pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.
Penumpang itu telah menerima peringatan lisan sebanyak dua kali, dan begitu tiba di Bandara Kualanamu, dia pun disambut oleh regu keamanan penerbangannya.
aviation security
“) untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.


