Dishub Bandung Siap Atasi Masalah Parkir Gersang di Area Wisata

Dishub Bandung Siap Atasi Masalah Parkir Gersang di Area Wisata


Laporan oleh Wartawan Tribun Jabar, Nappisah


, BANDUNG

– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengambil langkah keras terhadap praktek pemberian uang untuk keamanan parkir yang merugikan warga setempat, terlebih di area destinasi pariwisata kota Bandung.

Merespon keluhan masyarakat tentang adanya petugas parkir tidak resmi, Plt Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, menyampaikan rasa terimakasih atas informasi yang didapat tapi dia juga menekankan bahwa kegiatan itu sangat merugikan berbagai pihak.

Asep menyampaikan bahwa mereka akan melanjutkan kegiatan pantauan dan pengawasan yang ekstra hati-hati, khususnya di area-area padat seperti Kebun Binatang, Taman Lalu Lintas, Kiara Artha Park, serta berbagai destinasi pariwisata lainnya.

Dia menyarankan bagi penduduk Kota Bandung dan tamu yang datang dari luar kota agar tidak memberikan layanan pada petugas parkir tak resmi yang kerap kali memanfaatkan keadaan tertentu, misalnya selama bulan Ramadhan ataupun masa liburan Idul Fitri.

“Parkiran sembarangan ini bukan saja merugikan penduduk setempat, namun juga menghambat pemakai jalan lainnya. Bahkan pembayaran parkir yang dilakukan tak dimasukkan ke dalam kas daerah. Saya berharap para warga dapat lebih waspada serta tidak mudah tergiur dengan penawaran parkir ilegal yang biasanya muncul pada waktu-waktu khusus tersebut,” ungkap Asep ketika ditemui di Jl. Tamansari, Kota Bandung, Rabu (2/4/2025).

Selanjutnya, Asep menyatakan bahwa tim mereka sudah mengambil tindakan berdasarkan laporan tentang praktik penegakan denda parkir yang tidak sah yang berasal dari wilayah F90 di Jalan Asia Afrika, lebih spesifik lagi di bagian belakang Bank Mandiri, tempat tarif untuk parkiran sembarangan berkisar antara Rp15 ribu sampai dengan Rp30 ribu.

Sebaliknya, menurut Asep, wilayah itu masih belum mempunyai persetujuan resmi sebagai lokasi parkir, sehingga harus melaksanakan tatacara berdasarkan peraturan dari Izin Pengelola/Pengusaha Tempat Parkir (IPTP) dan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, selain juga membayarkan biaya pajak untuk fasilitas parkir luar jalan.

Dalam upaya merespons hal itu, Dinas Perhubungan Kota Bandung berkolaborasi dengan pihak kepolisian guna menghentikan aktivitas parkir di area yang tidak sah tersebut.

“Sudah ada koordinasi dengan polisi, dan kita tutup area parkir di F90 secara sementara. Kita akan tetap mengawasi daerah-daerah lain yang mungkin memiliki potensi masalah seperti ini,” ungkapnya tegas.

Berkenaan dengan pemantauan di Kebun Binatang Bandung, Asep menyatakan bahwa kontrol akan semakin ditingkatkan.

Walaupun telah dilakukan pengawasan berkala, masih banyak ditemukan laporan tentang perilaku memarkirkan kendaraan sembarangan pada waktu senja atau beberapa periode tertentu dalam sehari.

Karenanya, mereka merencanakan peningkatan pemantauan di waktu-waktu yang rentan terhadap pelanggaran.

Pada waktu yang sama, Cecep, seorang pengunjuk di Bandung Zoo, menyampaikan bahwa ketika mereka mendekati pintu masuk Bandung Zoo, salah satu petugas penjaga parkir menyarankan untuk memarkir kendaraan di pinggir jalan.

“Barusan diperintah untuk memarkirkan kendaraan di tempat ini karena area tersebut sudah dipenuhi. Kamu lihat sendiri kan bahwa orang-orang lain juga memarkirkannya di sini,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB.

“Barusan coba ke sana, katanya kedua-dua sudah penuh. Akhirnya memarkirkan kendaraan di pinggir jalan,” paparnya. (*)

Related posts