BANTENMEDIA
Tesy Haryanti adalah orang yang berada di belakang pengembalian posisi Sandi Butarbutar ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.
Dia merupakan atasannya Sandi di Departemen pemadam kebakaran (Damkar) kota Depok dan sekarang mengambil peran sebagai Plt Kabid untuk Kontrol Operasi Kebakaran dan Penyelamatan.
Sebelum ini, Tesy pernah menjadi Kepala Bagian Operasi Pemadam Kebakaran Depok.
Sebelum mengakhiri hubungan kerja dengan Sandi Butar, Tesy justru harus membuat dan menandatangi empat surat pemberitahuan kepada Sandi Butarbutar pada tanggal 25 Maret 2025.
Kebijakan tersebut cukup mengejutkan lantaran sebelumnya Sandi mendapat dukungan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta Walikota Depok dalam upayanya memulai pekerjaan kembali.
Sandi di pecat lagi karena dia disangka telah membuat beberapa kekeliruan dalam tugasnya.
Surat pemberhentian resmi di keluarkan pada hari Kamis (27/3/2025) yang pas dengan shift-nya dia.
“Iya, tadi saja saya mendapatkan surat itu,” kata Sandi.
Surat pemberhentian dengan nomor 800/201-PO.Damkar tersebut ditandatangani oleh Tesy Haryanti.
Pengambilan keputusan tersebut dipandang bertentangan dengan instruksi dari Gubernur dan juga Walikota yang sebelumnya mendukung untuk memulihkan jabatan Sandi.
Tesy Haryanti terkenal sebagai seorang profesional dengan karir panjang di Dinas Damkar Kota Depok dan sering disebut sebagai Srikandi dalam lingkungan kerja tersebut.
Isi Surat Pemecatan
Surat pemberhentian itu menyatakan bahwa keputusan dibuat lantaran Sandi telah melanggar ketentuan dalam tugasnya.
“Berdasarkan alasan yang telah disebutkan diatas, kami ingin memberitahukan bahwa akan ada pemutusan kontrak kerja atau hubungan kerja terhadap Sandi Butar Butar sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja nomor 800/184/PO mengenai Kontrak Kerja untuk Pelaksana Kegiatan Tak Teratur pada Tahun Anggaran 2025 mulai tanggal pemberitaan surat ini,” begitu bunyi isi dari surat tersebut.
Surat itu pun menyinggung Pasal 7 ayat (1) huruf f dari perjanjian kerja, yang mengindikasikan bahwa Dinas Damkar Depok memiliki hak untuk mencabut kontrak apabila karyawan ditemukan tidak melakukan tugasnya dengan baik atau melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Dituduh Mangkir
Tesy Haryanti menyebutkan bahwa pemecatan Sandi Butarbutar terjadi lantaran dia tidak muncul di kedua undangan formal guna mendiskusikan perpanjangan masa bakti kerja yang sudah usai pada tanggal 31 Desember 2024.
Undangan awal dijalankan pada tanggal 31 Desember 2024, tetapi Sandi tak hadir walaupun telah ditantunya sampai jam 16.30 WIB.
“Sudah sebanyak dua kali (Sandi dia panggil). Oleh karena itu, pada tanggal 31 Desember kita ajak, tapi tak hadir, jadi hingga pukul 16.30 WIB aku nunggu di tempat ini (kantor Dinas Damkar),” ungkap Tesy saat hari Selasa (7/1/2025), seperti dilansir dari surya.co.id.
Panggilan kedua diadakan pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Kepala UPT Cimanggis, namun Sandi sekali lagi absen.
“Buktinya ada, pada tanggal 2 Januari 2025, kami mengundang kembali melalui kepala UPT Cimanggis. Pada pukul 10:00 WIB kita menunggu namun mereka tak hadir,” jelasnya.
Oleh karena itu, Dinas Damkar Kota Depok memilih untuk tidak melanjutkan kontrak dengan Sandi.
” Ini adalah urusan resmi, bukan perusahaan swasta. Kami melakukan panggilan berdasarkan kewenangan kami dan menaati regulasi,” tegas Tesy.
“Orang tersebut diundang melalui surat resmi dan undangan dinas,” tambahnya.
Pemecatan Sandi Butar
Pemecatan Sandi Butar telah ditanda-tangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
Berdasarkan isi dokumen tersebut, penghentian hubungan kerja dijalankan usai melakukan peninjauan dan meminta klarifikasi pada tanggal 25 Maret 2025 tentang berbagai ketidaksesuaian yang dilakukan oleh Sandi Butar Butar selama menjalani tugasnya.
“Nama Sandi Butar Butar menjalani pemecatan dari kontrak kerjanya sesuai dengan yang tertera dalam Surat Perjanjian Kerja bernomor 800/184/PO mengenai Kontrak Kerja untuk Pelaksana Kegiatan Tak Tetap pada Tahun Anggaran 2025, seperti tertulis di dalam surat itu sendiri,” begitu bunyi isi dokumen tersebut.
Dalam surat yang ditulis oleh pihak pertama, yakni Dinas Damkar Depok, diizinkan untuk mengakhiri perjanjian secara sepihak sesuai dengan aturan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f dari Perjanjian Kerja bernomor 800/184/PO terkait Kontrak Kerja Untuk Penyelesaian Kegiatan Tak Tetap Tahun Anggaran 2025.
“Piha Pertama memiliki hak: untuk mengakhiri perjanjian secara sepihak jika Piha Kedua gagal mengeksekusi tanggung jawab dan kewajiiban serta/atau telah dibuktikan melakukan pelanggaran terhadap aturan yang di tentukan Piha Pertama atau undang-undang yang berlaku.” demikian tertulis dalam isi surat tsb.
Terpisah, Sandi Butar Butar menyatakan dirinya baru mendapatkan surat penstopan pekerjaannya pada hari yang sama ketika harus mulai jam piket, Sabtu (29/3/2025).
“Hari ini saja saya mendapatkan pesannya,” kata Sandi Butar Butar ketika ditelepon untuk diverifikasi oleh Kompas.com, pada hari Sabtu.
Sebelumnya dilaporkan, Sandi Butar Butar menerima empat surat teguran (ST) sejak dirikan bekerja lagi pada tanggal 10 Maret 2025.
Surat Peringatan (SP) pertama dikeluarkan pada tanggal 13 Maret 2025 dikarenakan individu tersebut dinilai telah melanggar aturan dengan ketidakhadirannya saat jadwal piket pada tanggal 12 Maret 2025.
Sandi Butar Butar menyatakan bahwa kehadirannya pada hari tersebut sudah dilaporkan kepada Tesy serta sang Danru lantaran adanya urusan keluarga.
Dia bersumpah akan datang lagi pada shift selanjutnya, yakni hari Jumat (14/3/2025).
SP kedua dirilis tanggal 17 Maret 2025 dengan kode 800/28-BJS, menyatakan bahwa Sandi Butar Butar dianggap melalaikan kewajiban serta tidak hadir dalam apel pagi.
Sandi Butar Butar beralasan bahwa sebelum SP dikeluarkan, dia telah mencoba untuk menyampaikan keadaannya yang tidak memiliki kendaraan ke Dinas Damkar tentang posisi kerjanya di UPT Bojongsari.
“Sudah saya sampaikan kepada mereka bahwa jika jaraknya cukup jauh, saya tetap bisa melaksanakan tugas tersebut. Namun, saya tidak memiliki transportasi sendiri, dan mereka pun mengiyakkannya,” ujar Sandi Butar Butar.
Surat Perintah yang ketiga dirilis tanggal 18 Maret 2025 dengan nomor 800/30-BJS sehubungan dengan kasus Sandi Butar Butar yang menggunakan fasilitas Badan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) secara tidak sah yakni mengoperasikan kendaraan tempur dari markas kembang.
Surat Peringatan keempat dikeluarkan tanggal 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS dikarenakan pegawai tersebut melanggar peraturan dengan memberikan data terkait tanggung jawab pekerjaannya kepada orang di luar organisasi tanpa seizin atasan langsungnya.
“Saya tidak peduli, saya merdeka, biarkan mereka lakukan apapun pada saya, yang penting adalah berbuat dengan jujur dan tanpa alasan untuk membenarkan diri,” ujar Sandi Butar Butar.
Di penghujung tahun 2024, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok memutuskan untuk tidak melanjutkan kontrak kerja Sandi Butar Butar sebagai pegawai Damkar di Depok.
Perincian tersebut tertera pada Surat Keterangan Kerja yang di keluarkan oleh Dinas Damkar dengan nomor registrasi 800/140/PKTT/PO.Damkar/I/2024.
Surat yang diterima Kompas.com menyebutkan bahwa petugas bernama Sandi Butar Butar gagal mendapatkan perpanjangan kontrak meskipun telah bekerja selama sembilan tahun.
“Durasi pekerjaan dari tanggal 10 November 2015 hingga 31 Desember 2024, penyebab pengunduran diri adalah (yakni) kontrak yang tidak diperbarui,” demikian tertulis dalam surat tersebut pada hari Senin (6/1/2025).
Setelah beberapa bulan berlalu, Sandi Butar Butar direkrut kembali sebagai pegawai pemadam kebakaran di Depok dengan penandaian kontrak baru. Dia kemudian memulai tugasnya lagi pada awal pekan ini, tepatnya Senin (10/3/2025).
“Sandi telah kembali diterima untuk bekerja di Damkar Kota Depok,” ungkap kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, saat berbicara dengan jurnalis pada hari Jumat, 14 Maret 2025.
Dengan adanya perjanjian kerja yang telah ditandatangani, posisi kepegawaiannya Sandi Butar Butar diupgrade dari tenaga pengajar tidak tetap menjadi pegawai pemerintah berdasarkan kontrak (PPPK), dan hal ini dilakukan tanpa harus mendapatkan NIP baru.
Deolipa menyebutkan bahwa dia memulai kembali pekerjaan Sandi Butar Butar salah satunya dengan bantuan dari Wali Kota Depok Supian Suri.
Sandi Butar Butar Melaporkan Kasus Dugaan Korupsi
Sekilas sebelumnya, Sandi Butar pernah menggemparkan publik dengan pelaporan tentang adanya dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok.
Sandi Butar Butar yang diwakili oleh kuasanya, Deolipa Yumara, sempat mengajukan laporan terkait dugaan tindakan koruptif dalam Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok pada hari Senin, tanggal 9 September 2024.
Sandi mendatangi Kantor Kejari Depok dengan membawa bukti-bukti dugaan korupsi baik berupa dikomen, foto, hingga video.
Sandi menyatakan bahwa laporannya tentang tuduhan korupsi di Dinas Damkar Depok berkaitan dengan pembelian peralatan dan fasilitas (sarpras).
Sebab itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menetapkan anggaran untuk fasilitas dan prasarana, tetapi kenyataannya di tempat berbeda dengan harapan.
“Sebagai contoh, seperti halnya perawatan dan sebagainya, jika misalkan untuk perlengkapan tersebut sudah ditentukan dalam pembagianannya berapa biayanya, namun kenyataan di lapangan di Kota Depok, apa yang dibagikan ternyata tidak sesuai,” jelas Sandi di tempat tersebut.
“Kami siap menjadi saksi untuk setiap anggota,” lanjutnya.
Sandi menyatakan ia tak memastikan waktu kejadian korups di dalam lingkungan Damkar Depok.
Namun begitu, personel Damkar Depok telah lama menyadari ketidaksenonohan dari tuduhan korupsi itu.
“Jika peralatan rusak sudah tidak termasuk penemuan, melainkan kenyataan lapangan menunjukkan bahwa hanya di Cimanggis saja yang diperbaiki sedangkan di UPT-UPT lainnya belum sepenuhnya terselesaikan,” katanya.
Pada saat yang sama, Advokat Sandi, Deolipa Yumara menyatakan bahwa timnya telah mendapatkan sejumlah bukti atas tuduhan korupsi di Dinas Damkar Depok.
“Jadi beliau (Sandi) telah membawa berkas serta bukti-bukti, termasuk juga foto-fotonya semua. Ini melibatkan Sandi yang terbuka lebar beserta kawan-kawannya,” jelas Deolipa.
“Sebab itu, banyak sekali keluhan terkait sistem karena banyak perlengkapan yang telah rusak, sudah lama tidak berfungsi dengan baik dan sebenarnya belum pernah diperbaiki atau dirawat secara cukup,” lanjutnya.
Deolipa meratapi fakta bahwa dana yang telah dialokasikan oleh Pemerintah Kota Depok tak tertelan dengan baik guna meningkatkan kualitas layanan di Dinas Damkar Depok.
“Sandi ini secara temporer berkunjung ke sini untuk menceritakan tentang kerusakan perlengkapan serta kurangnya pemeliharaan di Damkar Kota Depok,” katanya.
Di samping itu, kondisi para pegawai tidak tetap di Badan Penanggulangan Bencana Kar tan Depok pun memprihatinkan. Meskipun memiliki tanggung jawab berat, upah mereka masih di bawah UMK lokal.
“Sebab di antara kurang lebih 200 pegawai kota Depok, sekitar 160 orang adalah tenaga kerja honorer dengan penghasilan hanya 3,2 juta rupiah, sedangkan Upah Minimum Pekerja Kota Depok mencapai 4,9 juta,” katanya.
“Oleh karena itu, perbedaannya cukup signifikan antara UMP di Kota Depok dan penghasilan para tenaga honorer,” tandasnya.


