BANTENMEDIA.CO.ID – JAKARTA.
Aturan kendaraan ganjil-genap tetap diberlakukan di area Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Aturan ganjil genap
Jakarta menggantikan kebijakan 3 in 1, yang mensyaratkan bahwa kendaraan harus memuat setidaknya 3 orang penumpang.
Prediksi Iklim Terkini untuk Jawa Timur: Surabaya, Madiun, Malang serta Area lainnya
Kebijakan
ganjil genap Jakarta
berlangsung untuk membatasi jumlah kendaraan yang melintas di sejumlah jalanan tertentu, mencakup area-area yang dekat dengan pintu masuk toll road.
Pokoknya peraturan bilangan ganjil-genap di Jakarta ini ialah memperbolehkan kendaraan roda empat berplat ganjil melewati jalanan tertentu saja ketika hari tersebut bertepatan dengan tanggal ganjil.
Ramalan Cuaca Untuk Area IstimewaJakarta Yang Terkini: Seluruh 6 Sektornya
Saat ini, truk yang memiliki nomor pelat ganjil diperbolehkan untuk digunakan pada hari-hari dengan tanggal genap.
Pengecualian Aturan Ganjil Genap
Aturan plat nomor ganjil-genap di Jakarta dilaksanakan untuk memperkecil kepadatan lalu lintas pada jalanan yang cenderung sibuk.
Perlu diingat bahwa kebijakan plat ganjil-genap di Jakarta hanya diberlakukan dari Senin hingga Jumat sebagai hari kerja saja.
Selama akhir pekan (Sabtu dan Minggu), serta pada tanggal merah atau hari libur, peraturan ganjil-genap tidak diberlakukan.
Tonton:
Peraturan Kendaraan Ganjil-Genap di Jakarta, Berikut Informasi Pentingnya
Catat Jalannya Ganjil Genap di Jakarta Timur, Hindari Denda Tilang!
Misalnya saja, pada tanggal 3 Januari, cuma kendaraan bermotor berplat nomor ganjil sah melintasi jalanan di Jakarta mengikuti sistem bilangan genap dan ganjil.
Sebaliknya, pada tanggal 4 Januari, hanya kendaraan dengan nopol ganjil saja yang diperbolehkan melewati jalur itu.
Peraturan ganjil-genap tidak berlaku saat bersamaan dengan hari libur nasional atau peringatan agama.
Berkenaan dengan liburan dan cuti bersama untuk hari raya Idul Fitri 1446 Hijriyah yang jatuh antara tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, aturan ganjil genap di Jakarta sementara tidak berlaku.
Ramalan Cuaca Terkini untuk Jawa Barat: Bandung, Bekasi, Bogor, Depok serta Area lainnya
Sistem Peraturan Kendaraan Berdasarkan Ganjil-Genap di Jakarta
Peraturan pelat nomor ganjil-genap di Jakarta terbagi menjadi dua sesi setiap harinya. Sesi pertama atau yang dikenal dengan aturan ganjil genap pada waktu pagi mulai berlangsung dari jam 06.00 sampai dengan jam 10.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB). Sedangkan untuk sesi kedua atau biasa disebut sebagai peraturan ganjil genap saat petang dan malam hari dimulai dari pukul 16.00 hingga akhirnya berakhir tepat pukul 21.00 WIB.
Selain pada saat-saat tertentu, mobil berplat nomor ganjil masih diperbolehkan untuk berkendara di jalanan yang masuk dalam sistem pembatasan ganjil-genap di Jakarta.
Tulis Rute Ganjil Genap di Jakarta Barat, Hindari Denda dengan Mengetahuinya!
Rencana/Jadwal Pelaksanaan Sistem Kendaraan Berbasis Ganjil-Genap di Jakarta Saat Ini
Berikut ini merupakan daftar jalanan yang mengikuti sistem pelarangan berdasarkan angka ganjil-genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (di sisi Barat, sedangkan di sebelah Timur berada antara Simpang Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro).
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Kode Swift dari Bank-Bank di Indonesia, Daftar Lengkap serta Informasi Penting Yang Harus Anda Ketahui
Peraturan Kendaraan Ganjil Genap di Jakarta Saat Ini, Informasi Lengkap untuk Anda
Prediksi Iklim Untuk Banten Yang Baru: Tangsel, Serang, Cilegon, Lebak Dan Area Sekitar
Daftar Jalur yang Menghubungkan Gerbang Toll serta Peraturan Kendaraan Berdasarkan Ganjil-Genap
Di samping itu, sejumlah jalur juga berkesinambungan dengan pintu masuk toll road dan diatur oleh sistem bilangan ganjil-genap:
- Jalan dari Neli Murni di Blok Aneh hingga pintu masuk Toll Jakarta-Tangerang
- Gerbang keluar Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang hingga ke jalan Brigjen Katamso
- Jalur dari Jalan Brigjen Katamso hingga ke Gerbang Toll Slipi 2
- Gerbang keluar Toll Tomang/Grogol hingga ke Jalan Kemanggisan Utama
- Persimpangan antara Jalan Palmerah Utara dan Jalan KS Tubun hingga ke Gerbang Toll Slipi 1
- Luruskan langkahmu di Jalan Pejompongan Raya hingga mencapai Gerbang Tol Pejompongan
- Gerbang turun tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang hingga pintu masuk jalan Tentara Pelajar
- Gerbang keluar Tol Benhil / Senayan / Kebayoran hingga pintu masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Gerbang keluar jalan tol dari Kuningan/Mampang/Menteng hingga ke persimpangan Kuningan
- Lalui Jalan Taman Patra hingga mencapai Gerbang Toll Kuningan 2
- Gerbang keluar Toll Tebet / Manggarai / Pasar Minggu hingga pertigaan Pancoran
- Persimpangan Pancoran hingga Gerbang Toll Tebet 1
- Lurus di Jalan Tebet Barat Dalam Raya hingga mencapai Pintu Tol Tebet 2
- Gerbang keluar Toll Tebet / Manggarai / Pasar Minggu hingga Jalan Pancoran Timur II
- Gerbang keluar Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu hingga pertigaan Jalan Otto Iskandar Dinata dengan Jalan Dewi Sartika
- Persimpangan Jalan Dewi Sartika dengan Jalan Otto Iskandar hingga ke Gerbang Toll Cawang
- Gerbang keluar Tol Halim / Kalimalang hingga Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalanan dari Cipinang Cempedak IV hingga Gerbang Toll Kebon Nanas
- Lalui Jalan Bekasi Timur Raya hingga ke Pintu Masuk Tol Pedati
- Gerbang keluar Tol Pisangan / Jatinegara hingga ke Jalan Bekasi Barat
- Gerbang turun dari Tol Jatinegara / Klender / Buaran hingga ke jalan Bekasi Timur Raya
- Jalanan dari Bekasi Barat hingga ke Gerbang Toll Jatinegara
- Persimpangan Jalan Rawamangun Muka Raya hingga ke jalan Utan Kayu Raya menuju Gerbang Tol Rawamangun
- Gerbang keluar Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung hingga pertigaan Jalan Utan Kayu Raya dan Jalan Rawamangun Muka Raya
- Gerbang keluar Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga persimpangan Jalan H Ten Raya dan Jalan Rawasari Selatan.
- Persimpangan Antar Jalur Rawasari Selatan dan Jalan H Ten Raya hingga Pintu Tol Pulomas
- Gerbang keluar Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung hingga pertigaan Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaaan
- Persimpangan jalan dari Pulomas hingga ke Gerbang Toll Cempaka Putih
Ramalan Cuaca Terkini untuk Jawa Tengah – Semarang, Solo, Purwokerto serta Area lainnya
Kebijakan kendaraan berbasis nomor plat ganjil-genap di Jakarta mensyaratkan para pemakai jalanan untuk secara rutin mengecek daftar jalan yang terpengaruh oleh peraturan tersebut sebelum menggunakan ruas-ruas jalan umum di Ibu Kota.
Dengan informasi ini, Anda bisa mencegah kemungkinan pelanggaran dan sanksi karena tak menaati peraturan ganjil-genap di Jakarta.
Jadwal Baru LRT Jabodetabek Tahun 2025 Beserta Harga Tiketnya, Beroperasi Setiap 10 Menit
Perhatikan Kalender Ekonomi Paling Baru, Pantau Pengumuman Data yang Dapat Berdampak pada Pasar Forex




