
BANTENMEDIA – Atmaja, Kepala UPTD Pengelola Prasarana Perhubungan di Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa pihak kawasan seharusnya sudah mengetahui prosedur yang harus diikuti sebelum beroperasi, termasuk langkah-langkah dan mekanismenya.
“Menurutnya selama ini belum pernah ada teguran, sekarang pertanyaannya dia sendiri yang memberitahu. Saat dia ingin melakukan uji coba atau membuka usaha, dia tidak memberi tahu kami terlebih dahulu. Jadi begini, jika memang dia ingin mengambil alih, seharusnya dia bertanya dulu, jika memang terkait masalah rekomendasi teknis maka oke dengan Dishub, tetapi terkait dia sudah mengambil alih, menurut saya itu di luar wewenang Bapenda.” katanya.
Selanjutnya, ia menjelaskan langkah-langkah yang seharusnya dilakukan dalam pengajuan izin operasional kegiatan parkir di luar badan jalan, yaitu sebagai berikut:
1. Unggah seluruh dokumen izin dan legalitas pemohon ke dalam sistem OSS.
2. Setelah data telah diunggah, pihak Dinas Perhubungan akan melakukan verifikasi terhadap informasi perusahaan atau pemohon.
3. Setelah dianggap lengkap, pihak Dinas Perhubungan akan melakukan evaluasi teknis dan survei langsung ke lokasi.
4. Setelah selesai melakukan peninjauan teknis, pihak Dinas Perhubungan akan mengunggah hasilnya.
5. Selanjutnya, Dinas Perhubungan akan menyusun rekomendasi persetujuan teknis yang kemudian akan diperbarui dalam sistem DPMPTSP.
6. Pihak DPMPTSP akan melakukan pemeriksaan kembali,
7. Jika sudah diverifikasi, pihak DPMPTSP akan melakukan survei lapangan.
8. Jika sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan di lapangan, pihak DPMPTSP akan segera memvalidasi.
9. Setelah melalui proses verifikasi, sertifikat standar usaha berbasis risiko aktivitas perparkiran dapat diterbitkan di luar badan jalan.
10. Selanjutnya, pemohon harus mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) ke Bapenda.
Masyarakat Menantikan Kejelasan dari Pemkab Tangerang
Sampai saat ini, tarif masuk berbayar di Kawasan Millenium masih terus berlangsung tanpa kejelasan hukum. Keadaan ini menimbulkan pertanyaan penting:
Apakah wajar dikenakan biaya tetap sementara kewajiban izin dan pajak belum terpenuhi?
Warga Kabupaten Tangerang kini menantikan tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap kegiatan pungutan yang berpotensi melanggar dan melebihi aturan yang ditetapkan oleh Pemkab Tangerang sendiri serta merugikan pendapatan daerah.
