BANTENMEDIA – Jaringan pemalsuan gas elpiji subsidi 3 kilogram atau yang dikenal sebagai “gas melon” berhasil diungkap oleh Polisi Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, pada Selasa, 30 September 2025.
Kemenangan ini mendapatkan apresiasi yang sangat tinggi dari Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB), yang berkomitmen penuh untuk mengatasi kegiatan ilegal tersebut.
Peristiwa ini terungkap berkat pengaduan warga yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak biasa di suatu tempat di Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan dua tersangka sedang mengalihkan isi tabung gas melon ke tabung gas nonsubsidi berukuran 12 kilogram dengan menggunakan alat modifikasi dari bahan logam.
“Modus mereka sangat merugikan masyarakat, khususnya bagi yang berhak mendapatkan subsidi. Perilaku ini menyebabkan kelangkaan gas elpiji subsidi dan harga meningkat tajam,” ujar Sales Branch Manager Pertamina, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB), Agung Wijaya Wicaksono.
Merupakan tanggapan atas penangkapan tersebut, Pertamina menyatakan akan tetap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum.
Kepala Wilayah Komunikasi, Hubungan, dan CSR Regional JBB, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB), Susanto August Satria, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengizinkan adanya penyimpangan apa pun.
“Kami akan memberikan sanksi keras kepada lembaga penyalur yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal ini. Kami berharap tindakan ini memiliki efek jera dan membuat masyarakat merasa lebih aman,” katanya.
Pertamina juga mengajak masyarakat untuk membeli gas elpiji melalui agen resmi dan segera memberikan laporan jika menemukan tanda-tanda penyalahgunaan. Pengaduan dapat disampaikan melalui Pertamina Call Center di nomor 135.




