BANTENMEDIA – Pengoplosan gas LPG subsidi kembali terungkap di Kota Tangerang, Banten, pada hari Selasa 30 September 2025.
Dua tersangka berhasil ditangkap setelah ketahuan memasukkan isi tabung LPG 3 kg yang didapat dari subsidi ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kg dengan menggunakan alat yang dimodifikasi dari logam.
Kasus pemalsuan gas ini terungkap berkat pengaduan masyarakat yang mencurigai kegiatan mencurigakan di Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang.
Menanggapi keberhasilan tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Metro Tangerang Kota atas tindakan cepat dan tegas dalam mengungkap tindakan tidak wajar yang merugikan negara dan masyarakat.
Agung Wijaya Wicaksono sebagai Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Regional JBB menyampaikan bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung penerapan hukum terhadap penggunaan LPG bersubsidi yang tidak sah.
“Kami siap bekerja sama dan terus berkoordinasi dengan pihak berwajib. Kami berharap, masyarakat dapat kembali merasa aman dalam menggunakan LPG Pertamina,” katanya.
Sejalan dengan hal tersebut, Susanto August Satria, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, menegaskan bahwa Pertamina akan memberikan hukuman keras jika ada lembaga pendistribusi yang terbukti terlibat.
“Pertamina tidak akan membiarkan adanya penyimpangan. Pendistribusian LPG bersubsidi harus tepat sasaran dan bebas dari tindakan ilegal,” tegasnya.
Pertamina juga mengajak masyarakat untuk membeli LPG hanya di agen atau tempat penyalur yang resmi, serta melaporkan jika menemukan tanda-tanda penipuan melalui Pertamina Call Center 135.




