BANTENMEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan mantan karyawan Bank BRI dengan inisial AE sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5 miliar.
Diketahui, AE berperan sebagai Relationship Manager (RM) di bank tersebut. Selanjutnya, Kejari juga menahan tersangka lain dengan inisial AS yang merupakan kreditur atau nasabah di bank yang sama.
Wakil Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Negeri Depok, Dimas Praja menyampaikan bahwa AE diduga sebagai pihak yang menginisiasi kredit investasi yang dilakukan oleh AS.
“Ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, AS sebagai debitur dan direktur PT KIN, serta tersangka AE sebagai RM di Bank BRI,” katanya.
Modusnya, yaitu kredit investasi ini digunakan untuk membeli sebuah rumah atau gudang yang memang tersangka AS ini melakukan pemalsuan data dan mengubah laporan keuangan agar bisa mendapatkan pinjaman dari bank.
“Namun demikian, tersangka AE tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, sehingga menilai agunan yang akan dibeli oleh tersangka AS tidak memprioritaskan atau melakukan penilaian appraisal sesuai aturan,” katanya.
“Uang sebesar Rp5 miliar yang keluar dari bank tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh AS,” tambahnya.
Oleh karena itu, kerugian keuangan negara telah dihitung oleh BPKP Jawa Barat sebesar Rp 5 miliar.
“Terhadap tersangka AE, saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Ia menjelaskan awal mula kasus ini terungkap, yaitu dimulai dari tersangka AS yang telah ditahan dan menjalani hukuman karena terkait tindak pidana penipuan dalam perkara pidana umum.
“Maka, dia kembali meminjam uang dari penjual rumah tersebut, tetapi tidak membayarkannya, sehingga dia terkena pasal penipuan awalnya. Mengapa dia terlibat dalam tindak pidana penipuan, karena adanya kredit investasi yang sebelumnya dilakukan di bank,” katanya.
Maka, pihak terkait melakukan penyelidikan dan ditemukan alat bukti yang menunjukkan keterlibatan seseorang di dalam BRI.
“Untuk pasalnya kami terapkan pasal 2 atau 3 UU Tipikor bersama pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun,” tegasnya.




