BANTENMEDIA – Kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengalami pengawalan ketat dari sejumlah anggota militerTNIRumah yang terletak di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dipertahankan oleh sekitar 5 hingga 10 anggota TNI pada hari Jumat, 1 Agustus 2025.
Berdasarkan pantauan Tempo, para tentara tersebut mengenakan seragam loreng lengkap, membawa senjata, serta menggunakan topi berwarna hijau dan ungu yang menunjukkan asal satuan mereka.
Pengawasan dilakukan di dua pos yang berada tidak jauh dari rumah Febrie. Pos pertama berada di taman, tepat di depan gerbang samping tempat tinggalnya. Sedangkan pos kedua terletak di depan Gedung Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan, hanya sekitar dua meter dari rumah jaksa tersebut.
Kemudian, dari satuan apa prajurit TNI yang mengenakan baret berwarna hijau dan ungu tersebut? Simak informasinya di bawah ini.
Baju Hijau: Pasukan Khusus TNI AD
Baju seragam berwarna hijau dipakai oleh salah satu satuan elit TNI Angkatan Darat, yakni Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Selain berwarna hijau, helm ini juga dilengkapi dengan lambang Cakra Sapta Agni, yang menjadi ciri khas Kostrad.
Lambang ini membedakan mereka dari anggota Infanteri biasa maupun staf Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) yang juga mengenakan topi hijau, tetapi tanpa lambang Kostrad.
Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) adalah salah satu unit yang berada di bawah naungan TNI Angkatan Darat. Berdasarkan informasi dari situs resminya, tugas utama Kostrad adalah mempersiapkan kesiapan operasional seluruh jajaran komandonya serta melaksanakan operasi pertahanan dan keamanan strategis sesuai dengan kebijakan Panglima TNI.
Kostrad pertama kali didirikan pada 6 Maret 1961. Berdirinya Kostrad tidak dapat dipisahkan dari terbitnya Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat Nomor MK/Kpts.54/3/1961 tanggal 6 Maret 1961 yang menjadi dasar berdirinya Korps Tentara Ke 1/Cadangan Umum Angkatan Darat (Korra-I/Caduad).
Ide pembentukan satuan militer cadangan umum ini muncul dari Jenderal AH Nasution pada tahun 1960. Pada masa itu, Cadangan Umum AD dibentuk akibat situasi di Irian Barat yang semakin memburuk dan pemerintah Indonesia membutuhkan pengangkatan pasukan tempur yang siap beroperasi. Selanjutnya, pada tanggal 6 Maret 1961, Cadangan Umum Angkatan Darat resmi diangkat dengan ditunjuknya Mayor Jenderal TNI Soeharto sebagai Panglima KORRA 1 CADUAD.
Baju Ungu: Korps Marinir TNI AL
Baju biru tua dipakai oleh anggota Korps Marinir, salah satu unit tempur utama dari TNI Angkatan Laut. Mengutip dari halamanmiliter.id, warna ungu terinspirasi dari tokoh mitos Jawa, Nyi Roro Kidul, yang dikenal memakai selendang berwarna ungu. Warna ini dianggap memiliki makna simbolis yang memberikan perlindungan dan jaminan bagi negara.
Selain itu, warna ungu memiliki makna yang terinspirasi dari bunga bougenville, yang menggambarkan pengabdian tanpa pamrih seorang anggota Korps Marinir kepada tanah air.
Dilansir dari laman marinir.tnial.mil.id, pelatihan anggota Korps Marinir telah dimulai di Tegal pada 15 November 1945. Dalam periode 1945-1950, terbentuknya unit organisasi yang menjadi awal dari Korps Marinir, yaitu “Corps Mariniers” yang juga merupakan bagian dari Corps Armada (CA) IV Tegal. Corps Mariniers dipimpin pertama kali oleh Mayor Laut Agus Subekti. Pada tanggal 9 Oktober 1948, berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor A/565/1948, Corps Mariniers ditetapkan sebagai Korps Komando Angkatan Laut (KKO AL).
Pada tahun 1951, status organisasi KKO-AL adalah sebagai Kotama ALRI dengan nama Pasukan Komando (Pasko), dan markas komando juga berfungsi sebagai markas KKO-AL. Pada tahun 1975, berdasarkan Surat Keputusan Kasal Nomor Skep/1831/XI/1975 tanggal 14 November 1975, nama Korps Komando Angkatan Laut yang telah digunakan sejak 1950 kembali diubah menjadi Korps Marinir.
Pada tanggal 10 Agustus 2020, diresmikan perubahan nomenklatur dan pembentukan struktur organisasi baru dalam Korps Marinir. Perubahan ini juga menunjukkan bahwa status Korps Marinir sebagai Kotama Operasi TNI telah berlaku sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 mengenai Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.




