Polisi Tangkap Sopir dan Kernet di Mamuju Saat Razia Over Load

Polisi Tangkap Sopir dan Kernet di Mamuju Saat Razia Over Load

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU– Dua orang pria dengan inisial IS (23) dan AMP (23), yang merupakan sopir dan kernet mobil ekspedisi, ditangkap oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat di wilayah Lengke, Mamuju, pada malam Kamis (31/7/2025).

Saat ditangkap dalam operasi polisi, keduanya tiba-tiba melawan dan mencoba melarikan diri saat akan diperiksa oleh petugas, sehingga menarik perhatian penduduk sekitar.

Read More

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Bripka Muhammad Sapri bersama Briptu M. Yusuf, Briptu Jekson Tadung, dan Bripda Ibnu Ramadhana Hula.

Pada awalnya, operasi tersebut ditujukan untuk menertibkan kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas, seperti kelengkapan dokumen dan beban berlebih.

Kira-kira pukul 16.00 WITA, kendaraan roda empat berjenis Granmax yang mengangkut barang melebihi kapasitas (overload) dihentikan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan.

Namun, ketika diminta menunjukkan surat kendaraan, pengemudi menunjukkan TNKB yang tidak sesuai dengan informasi pada STNK.

Pada saat itu, keadaan menjadi tidak terkendali.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi tersebut malah berteriak-teriak sambil lari menuju jalan raya, meninggalkan Pos PJR sambil berteriak ‘tolong aparat memukul’, serta merekam video petugas,” kata Kasat PJR Ditlantas Polda Sulbar AKBP Anindhita Rizal mewakili Dirlantas Kombes Pol Wahid Kurniawan.

Melihat tindakan tersebut, anggota Sat PJR bersama masyarakat segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pria itu kembali ke Pos PJR.

Merasa ada sesuatu yang tidak wajar, petugas kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulbar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan urin membenarkan dugaan petugas, keduanya positif mengonsumsi narkoba.

Setelah proses pemeriksaan di Pos Sat PJR selesai, kedua pelanggar diserahkan kepada Kasat Narkoba Polresta Mamuju guna dilanjutkan dengan prosedur hukum yang berlaku. (*)

Related posts