Verdict untuk Anggota TNI AL Pelaku Penembakan Pemilik Rental Mobil, Sesuai dengan Saran Komnas HAM

Verdict untuk Anggota TNI AL Pelaku Penembakan Pemilik Rental Mobil, Sesuai dengan Saran Komnas HAM





,


Jakarta


– Komnas HAM menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan yang diambil oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada kasus tembakan tersebut.
bos rental mobil
Dalam keputusannya, majelis hakim memvoniskan bahwa ketiganya yang merupakan anggota TNI AL dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan berencana yang dilakukan dengan cara kolaboratif.

Kedua tersangka yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo serta Sersan Satu Akbar Adli menerima hukuman penjara selama seumur hidup. Sedangkan sesama kawannya, Sersan Satu Rafsin Hermawan mendapat vonis 4 tahun kurungan karena telah membuktikan dirinya menyerobot aturan dalam hal pengumpulan data. Mereka berketiga pun dicopot dari jabatan militernya.

“Keputusan ini telah sejalan dengan saran kami,” ujar Koordinator Subkomisi Pelaksanaan HAM Uli Parulian Sihombing lewat pernyataan tertulis pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025. Ia menambahkan bahwa prosedur dalam mengurus kasus tindak pidana yang mencakup personel Angkatan Laut telah berlangsung secara efisien.

“Meski hakim tidak menerima klaim kompensasi dari keluarga korban, proses hukum dalam hal ini berlangsung dengan jelas,” ujar Uli.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menghukum tiga anggota TNI AL dengan vonis berbeda atas insiden penembakan pemilik sewaan mobil di rest area Kilometer 45 Tol Merak-Tangerang. Dua dari mereka, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adill dikenai hukuman maksimal yakni seumur hidup. Sedangkan Sersan Satu Rafsin Hermawan menerima hukuman kurungan selama empat tahun.

Putusan itu diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Arif Rahman saat sidang tahap awal yang berfokus pada bacaan vonis pada hari Selasa, 25 Maret 2025.

“Memberikan hukuman seumur hidup kepada terdakwa pertama dan kedua,” ujar Arif.

Keputusan itu sesuai dengan tuduhan jaksa militer terhadap ketiganya. Dalam penjelasannya, hakim menyebut bahwa perbuatan Bambang dan Akbar telah mencakup elemen pembunuhan berencana seperti yang diuraikan oleh jaksa saat pengajuan dakwanya.

Di luar hukuman penjara selama hayatnya, Bambang dan Akbar juga menerima sanksi pemberhentian dari dinas militer. Sanksi serupa pun diderita Rafsin, terdakwa yang mendapat vonis 4 tahun kurungan, akibat perbuatannya menampung benda hasil kejahatan.

Kasus penembakan
bos rental mobil ini
Dimulai ketika penduduk Pandeglang bernama Ajat Supriatna menyewakan mobil Brio berwarna oranye dengan nopol B 2696 KZO dari Ilyas Abdurrahman yang merupakan pemilik CV Makmur Jaya Rental Mobil di desa Mekarsari, kecamatan Rajeg, kabupaten Tangerang.

Tanpa izin dari pemilik, Ajat mentransfer kepemilikan mobil rental tersebut ke tangan IH. Kemudian, IH pun merelokasikannya kepada RM. RM selanjutnya menjual mobil tersebut kepada Isra dengan harga Rp 23 juta. Selain itu, Isra juga langsung menjual kembali mobil tersebut kepada Sertu Akbar Adli dengan nilai penjualan mencapai Rp 40 juta.

Melihat bahwa kendaraan sewaan telah bergeser, Ilyas segera berusaha mengikuti jejaknya. Dia memperoleh informasi tentang lokasi mobil itu dari jalan Tol Merak-Tangerang melalui perangkat GPS yang dipasang di bagian belakang mobil tersebut.

Ilyas bersama beberapa kawannya, seperti Ramli yang tertembak, terlibat dalam sebuah perselisihan dengan tiga orang prajurit TNI AL. Perkelahian ini pada akhirnya berakhir menjadi suatu insiden.
penembakan
yang mengalahkan Ilyas. Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 2 Januari 2025.

Related posts