Lapak Limbah Tak Berizin Ditutup Pemkab Tangerang

Lapak Limbah Tak Berizin Ditutup Pemkab Tangerang

BANTENMEDIA – Ratusan kios limbah yang tidak memiliki izin atau ilegal di Kecamatan Sindang Jaya, ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten.

Penutupan tempat limbah ini dilakukan melalui operasi bersama guna menindaklanjuti temuan dari tim pengawas di lapangan.

Di tempat kami terdapat 81 titik, dan itulah yang menjadi fokus kami. Namun dari 81 titik tersebut telah kami identifikasi yang memiliki volume sampah yang besar serta berasal dari luar, baik dari luar kabupaten maupun kecamatan,” ujar Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Galih menjelaskan bahwa ratusan kios yang ditutup diduga melanggar aturan terkait persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis dalam pengelolaan sampah.

Mengenai hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mereka yang masih rutin melakukan operasi/pembakaran sampah (limbah), itulah yang akan kami tindak,” kata Galih.

Galih menyampaikan bahwa sejak Senin (29/9/2025), Pemkab Tangerang telah menutup 22 tempat limbah secara tetap.

Yang mana sebagian besar pemilik lapak limbah melanggar izin dan pengelolaan limbah dengan melakukan pembakaran yang tidak sah.

“Kemarin kita telah menyelesaikan 15 titik di Desa Sindang Jaya dan hari ini ada tujuh titik di Desa Sindang Panon, serta kami akan melanjutkan ke desa lainnya,” katanya.

Selain itu, ratusan lapak limbah tersebut juga terletak dekat dengan pemukiman penduduk dan di atas tanah yang dimiliki oleh perusahaan pengembang properti Suvana Sutra.

Terhadap hal tersebut, pemerintah daerah akan terus melakukan penertiban secara besar-besaran sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran berat terkait penguasaan lahan orang lain dari kegiatan limbah tersebut.

“Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus melakukan pemantauan, karena banyak ditemukan lahan pengembang yang dimanfaatkan warga sebagai tempat penampungan sampah,” ujar Galih.

“Ini akan dilakukan penutupan, sehingga terdapat langkah-langkah yang diambil oleh pengembang terhadap tanah mereka yang dimanfaatkan secara ilegal oleh masyarakat,” tambahnya.

Related posts