Kebijakan Blokir Rekening Tidak Aktif Berdampak pada Warga
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening yang tidak aktif selama tiga bulan mendapat berbagai respons dari masyarakat. Banyak warga mengeluhkan kesulitan dalam mengakses dana mereka, termasuk bantuan pemerintah, karena rekening tiba-tiba diblokir. Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan terutama bagi mereka yang jarang menggunakan rekening tersebut.
Salah satu warga yang terdampak adalah Nur Azizah, seorang pekerja lepas. Ia menyadari rekeningnya diblokir setelah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). “Jam 11.30 WIB saya mendapatkan transferan BSU. Nah, sorenya jam 16.30 WIB itu saya dapat email dari bank yang memberitahukan bahwa rekening saya dilakukan penghentian sementara,” ujarnya.
Dalam email tersebut, bank mencantumkan tautan formulir pengisian data sebagai langkah awal pengaktifan kembali. Nur menjelaskan bahwa rekening tersebut memang jarang digunakan dan hanya aktif jika ada pekerjaan masuk. “Ini rekening sudah hampir dua tahun, cuma masuknya kalau ada job-job saja,” tambahnya.
Selain Nur, warga lain bernama Gofar juga mengalami hal serupa. Rekening yang biasa digunakan untuk menabung dan mengirim uang ke kampungnya tidak bisa digunakan untuk bertransaksi. “Tidak terblokir, bisa dibuka, cuma tidak bisa transaksi. Kalau uang masuk sih masih bisa,” ujar Gofar. Ia mengetahui adanya pembatasan saat mencoba memindahkan dana, namun transaksi gagal. “Sudah sekitar dua atau tiga bulan enggak dipakai ATM,” tambahnya.
Pemblokiran rekening tidak aktif selama tiga bulan merupakan bagian dari upaya PPATK dalam mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan keuangan, seperti pencucian uang dan transaksi ilegal. Namun, kebijakan ini menuai kritik karena dinilai tidak mempertimbangkan kondisi masyarakat yang tidak melakukan transaksi secara rutin, terutama pekerja informal dan pemilik rekening pasif.
Warga berharap ada penyesuaian atau mekanisme verifikasi yang lebih akurat sebelum rekening diblokir. Mereka merasa bahwa kebijakan ini terlalu keras tanpa memperhitungkan situasi nyata yang dihadapi masyarakat.
Penjelasan PPATK Mengenai Kebijakan Ini
Menanggapi protes publik, PPATK menyatakan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kejahatan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening tidak aktif diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah.
Ivan menjelaskan, rekening dormant kerap digunakan untuk jual beli akun, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber. Ia menegaskan bahwa saldo tetap aman dan pemblokiran hanya bersifat sementara. “Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ucap Ivan.
Pembukaan blokir bisa dilakukan dengan datang ke kantor cabang bank dan menunjukkan identitas. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Perspektif Masyarakat dan Harapan ke Depan
Banyak warga merasa bahwa kebijakan ini perlu disertai dengan sosialisasi yang lebih baik dan mekanisme verifikasi yang lebih tepat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Mereka berharap PPATK dan bank-bank bisa bekerja sama dalam mencari solusi yang lebih manusiawi, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki kebiasaan transaksi rutin.
Beberapa saran yang muncul antara lain: adanya pemberitahuan lebih awal sebelum rekening diblokir, sistem verifikasi yang lebih mudah, serta pelayanan yang lebih cepat dalam mengaktifkan kembali rekening yang diblokir. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi merasa terganggu oleh kebijakan yang dianggap terlalu ketat.





