Presiden Berikan Pengampunan Hukum Kepada Dua Tokoh
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memberikan pengampunan hukum kepada dua tokoh penting. Salah satunya adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sementara yang lainnya adalah mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong. Pengampunan ini diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam rapat bersama DPR RI pada Kamis (31/7/2025).
Menurut Supratman, pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dilakukan setelah Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan hal tersebut kepada Presiden. Ia menyatakan bahwa Hasto termasuk dalam 1.116 narapidana yang memenuhi syarat untuk menerima amnesti.
Dari total sekitar 44 ribu narapidana yang dievaluasi, hanya sedikit dari mereka yang layak mendapatkan pengampunan. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan kemanusiaan. Selain itu, Presiden juga memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Dengan adanya abolisi, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan secara resmi.
Supratman menegaskan bahwa pemberian abolisi terhadap Tom Lembong telah mendapat persetujuan dari DPR RI. Ini menunjukkan bahwa keputusan presiden didukung oleh lembaga legislatif.
Apa Itu Amnesti dan Abolisi?
Secara umum, amnesti merujuk pada pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu. Biasanya, amnesti berkaitan dengan kasus-kasus politik dan dapat diberikan tanpa permohonan dari pihak yang bersangkutan.
Sementara itu, abolisi merupakan penghapusan proses hukum yang sedang berlangsung atau akan dijalankan terhadap seseorang. Dengan abolisi, penuntutan hukum bisa dihentikan sebelum kasus tersebut diputus oleh pengadilan.
Keduanya diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa Presiden memiliki wewenang untuk memberikan amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat DPR. Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Berdasarkan pasal 4 dalam undang-undang tersebut, pemberian amnesti akan menghapus semua akibat hukum pidana, sementara pemberian abolisi akan menghentikan proses penuntutan yang sedang berjalan. Dengan demikian, kedua bentuk pengampunan ini memiliki dampak yang berbeda terhadap para penerima.
Proses Pemberian Pengampunan
Proses pemberian amnesti dan abolisi biasanya dimulai dari usulan yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Usulan ini kemudian ditinjau dan dipertimbangkan oleh Presiden. Setelah itu, keputusan tersebut harus disetujui oleh DPR RI, terutama untuk kasus abolisi.
Pemilihan narapidana yang layak mendapatkan pengampunan juga melalui evaluasi yang ketat. Faktor-faktor seperti latar belakang hukum, keadaan kemanusiaan, serta kontribusi individu terhadap masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam menentukan siapa yang layak menerima amnesti atau abolisi.
Selain itu, keputusan presiden dalam memberikan pengampunan juga mencerminkan kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan politik. Dengan memberikan pengampunan, pemerintah dapat menunjukkan sikap humanis serta kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dampak Pengampunan Hukum
Pengampunan hukum seperti amnesti dan abolisi memiliki dampak signifikan bagi penerima maupun masyarakat luas. Bagi penerima, pengampunan ini bisa memberikan kesempatan untuk kembali berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.
Di sisi lain, pengampunan juga bisa menjadi contoh bagi masyarakat bahwa sistem hukum tidak hanya bertujuan untuk memberikan hukuman, tetapi juga memiliki ruang untuk perbaikan dan pemulihan. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih percaya pada sistem hukum yang adil dan manusiawi.
Namun, pengampunan ini juga sering menjadi bahan perdebatan. Ada yang melihatnya sebagai tindakan kemanusiaan, sementara ada yang merasa bahwa pengampunan bisa mengabaikan keadilan. Oleh karena itu, keputusan pemberian amnesti dan abolisi harus dilakukan dengan hati-hati dan transparan.
Kesimpulan
Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong menunjukkan bahwa pemerintah tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dalam sistem hukum. Meski begitu, proses pemberian pengampunan ini juga harus diiringi dengan pertimbangan yang matang agar tidak menimbulkan pro dan kontra yang berlebihan. Dengan demikian, kebijakan hukum dapat tetap menjaga keadilan sekaligus memberikan ruang bagi pemulihan dan perbaikan.




