, JAKARTA — Beberapa artis penyanyi, sebanyak 29 individu, telah mengajukan tuntutan uji materi terhadap UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Para penyanyi ini berada di balik gerakan bernama Gerakan Satu Visi dan hadir dalam konteks perdebatan yang sedang berkembang.
‘performing rights
‘atau royalti pementasan bersama pembuat lagu yang dikenal sebagai komposer.’
Pergerakan tersebut dipimpin antara lain oleh Tubagus Armand Maulana alias Armand Maulana, Nazril Ilham atau Ariel Noah, serta diikuti oleh yang lebih berpengalaman seperti Vina Panduwinata dan Ikang Fawzi. Tuntutan dari sejumlah artis tercantum dalam dokumen dan diserahkan pada 7 Maret 2025.
Dalam petisi mereka, para artis tersebut meminta agar Mahkamah Konstitusi menerima gugatan terhadap Undang-Undang Hak Cipta untuk ditinjau ulang.
Pertama
mendapatkan pemeriksaan Undang-Undang Hak Cipta.
Kedua
, mengklaim bahwa Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta bersifat konstitusionil selama diartikan sebagai pemanfaatan karya yang dapat dilakukan tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari pemilik hak cipta asalkan masih ada kewajiban untuk membayarkan royalti terkait penggunaan karya tersebut.
Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang tentang Hak Cipta dengan jelas menetapkan bahwa:
Siapa pun yang tidak memiliki izin dari pencipta dan pemegang hak cipta dilarang untuk mereproduksi serta atau menggunakan karya tersebut dengan tujuan komersial.
Untuk Armand Maulana dsb., ketentuan tersebut sudah membatasi serta meresahkan hak konstitusional mereka dalam melaksanakan profesinya sebagai artis.
perfomer
.
Ketiga
, Armand Maulana dan kawan-kawannya juga meragukan kalimat “setiap orang” di Pasal 23 ayat 5 Undang-Undang Hak Cipta. Ayat tersebut menyebutkan bahwa: “
Siapa pun bisa mengontrakkan karya untuk tujuan komersial di panggung tanpa harus minta persetujuan sebelumnya ke penciptanya selama sudah memberikan ganti rugi pada pencipta lewat badan pengelola kolektif.
Penyanyi-penyanyi yang ikut serta dalam proyek Satu Visi ini berharap agar MK menafsirkan kembali ungkapan “Setiap Orang” di dalam undang-undang itu diberarti sebagai “individu ataupun badan hukum yang menyelenggarakan acara pertunjukan.”
Keempat
, para artis juga menyoroti Pasal 81 Undang-Undang Hak Cipta yang membahas tentang wewenang
direct license
Dari pihak pemilik hak cipta atau hak lisensi. Sang penyanyi menyatakan bahwa ketentuan tersebut bersifat konstitusional selama para pengguna hak cipta tidak diperlukan untuk mendapatkan izin langsung dari pembuat lagu, asalkan mereka membayarkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif.
:
29 Artis Menggugat UU Hak Cipta ke MK, Dampak dari Perselisihan Antara Agnez Mo dan Ari bias?
Kelima
Mereka juga melakukan uji materi pada Pasal 87 ayat 1 yang berkaitan dengan pemilik hak cipta atau penerima hak cipta sebagai bagian dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Dalam hal ini, mereka berhak mendapatkan balas jasa yang pantas dari para pengguna yang menggunakan hak cipta tersebut. Para penuntut memohon kepada mahkamah konstitusi untuk menjadikan pasal itu sesuai dengan undang-undang, selama diartikan bahwa pencipta tidak boleh mengumpulkan pembayaran secara langsung melalui metode bukan kolektif.
Keenam
Mereka mengharapkan agar MK mencabut huruf f (yang merujuk kepada pasal 9 ayat 1 huruf f terkait dengan penampilan karya ciptaan) dari sistem perpidanaan di Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang HAKI. Mereka juga berpendapat bahwa ketentuan huruf f tersebut dalam Pasal 113 ayat 2 adalah inkonstitusional.
Sebagai catatan, Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Hak Cipta mengungkapkan bahwa seseorang yang tidak memiliki persetujuan atau hak untuk melanggar hak ekonomi pencipta atau pemilik hak cipta dapat dihukum dengan penjara hingga maksimal 3 tahun serta denda tertinggi sebesar Rp500 juta.
Pasal yang mengenai pementasan karya-karya buatan harus dianggap tak sah karena Pasal 23 Ayat 5 menyebut bahwa menggunakan karya untuk kepentingan bisnis tanpa persetujuan dari sang pembuat atau pemilik hak cipta dibolehkan, sehingga elemen “tanpa otoritas” serta “tanpa ijin” menjadi kurang berlaku.
Berikut adalah 29 musisi yang telah mendaftar uji materiil Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Tubagus Armand Maulana
Nazril Irham
Vina DSP Harrijanto Joedo
Dwi Jayati (Titi DJ)
Judika Nalom Abadi Sihotang
Bunga Citra Lestari
Sri Rosa Roslaina
Raisa Andriana
Nadin Amizah
Bernadya Ribka Jayakusuma
Anindyo Baskoro
Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
Afgansyah Reza
Ruth Waworuntu Sahanaya
Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
Andi Fadly Arifuddin
Ahmad Z. Ikang Fawzi, Drs., MBA
Andini Aisyah Hariadi
Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
Mario Ginanjar
Teddy Adhytia Hamzah
David Bayu Danang Joyo
Tantrisyalindri Ichlasari
Hatna Danarda
Ghea Indrawari
Rendy Pandugo
Gamaliel Krisatya
Mentari Gantina Putri




