Jadwal SIM Keliling Kabupaten Tangerang 2025

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Tangerang 2025

Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang untuk Warga Kabupaten Tangerang

Bagi masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C, hari ini, Kamis (31/7/2025), merupakan kesempatan yang baik untuk memanfaatkan layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polresta Tangerang.

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk memperhatikan tenggat waktu perpanjangan SIM agar tidak terkena denda atau hukuman.

Read More

Hari ini, layanan SIM keliling akan digelar di dua lokasi yaitu Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra. Layanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda setiap harinya. Namun, layanan ini tidak beroperasi pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya.

Berikut adalah daftar lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang:

  1. Senin: Layanan berlangsung di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
  2. Selasa: Lokasi sama seperti hari Senin, yaitu Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, dengan jam operasional yang sama.
  3. Rabu: Layanan dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
  4. Kamis: Lokasi yang sama seperti hari Rabu, yaitu Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra.
  5. Jumat: Layanan berlangsung di Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja, mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sementara itu, di Ramayana Cikupa, layanan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
  6. Sabtu: Layanan diselenggarakan di Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis, mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan sebelum datang ke lokasi SIM keliling. Berikut persyaratannya:

  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotocopy e-KTP
  • Membawa SIM lama

Selain itu, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi: http://formulir.polrestatangerang.net.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya penerbitan perpanjangan SIM, termasuk SIM yang hilang, rusak, atau pindah masuk (mutasi), mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rinciannya:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan mengambil formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah diterbitkan.

Dengan informasi ini, warga Kabupaten Tangerang dapat lebih mudah mempersiapkan diri dalam melakukan perpanjangan SIM. Pastikan untuk selalu memperhatikan jadwal dan lokasi layanan SIM keliling agar tidak melewatkan kesempatan.

Related posts