Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang
BANTENMEDIA – Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota tersedia di beberapa lokasi. Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mencatat jadwal dan lokasi layanan tersebut.
Setiap pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus membuat SIM baru.
Pada hari Kamis 31 Juli 2025, layanan SIM Keliling di Kota Tangerang digelar di dua lokasi, yaitu Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake. Layanan ini beroperasi mulai dari Senin hingga Sabtu, sedangkan pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya layanan tidak tersedia.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah mendekati akhir, sebaiknya segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling yang tersedia.
Lokasi dan Waktu Operasional Layanan SIM Keliling
Berikut adalah daftar lokasi dan waktu operasional layanan SIM Keliling:
- Senin: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Ruko WOM Finace Pasar Baru, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Selasa: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Rabu: Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Kamis: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Jumat: Metropolis Mal dan Pasar Laris Taman Cibodas, mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
- Sabtu: Ruko WOM Finace Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Berikut adalah persyaratan yang harus dibawa:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki. Berikut rincian biayanya:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan dalam proses perpanjangan SIM:
- Pemohon mengisi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon menjalani proses identifikasi seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah selesai diproses.