Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan, Wajib Diketahui
Ketika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling tersedia di beberapa lokasi. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Hari Kamis, Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan digelar di Bintaro Plaza dan ITC BSD. Bagi yang ingin melakukan perpanjangan, baik SIM A maupun C, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling ini. Satlantas Polres Tangerang Selatan membuka layanan selama 7 hari, dari Senin hingga Minggu.
Bagi yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling yang ada di Tangerang Selatan.
Lokasi dan Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling
Berikut adalah lokasi dan waktu operasional layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan:
Senin:
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
- ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Selasa:
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
- ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Rabu:
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
- ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Kamis:
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
- ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Jumat:
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
- ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Sabtu:
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kembali buka pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB
- ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB
Minggu:
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling. Berikut persyaratan yang wajib dibawa:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan untuk SIM yang hilang, rusak, atau pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016, antara lain:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM