Amerika Umumkan Kesepakatan Tarif Impor dengan Indonesia

Amerika Umumkan Kesepakatan Tarif Impor dengan Indonesia

Kesepakatan Tarif Impor antara Amerika Serikat dan Indonesia

Pada pertemuan yang berlangsung pada 15 Juli 2025, Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto mencapai kesepakatan mengenai tarif impor yang akan diterapkan dalam perjanjian perdagangan timbal balik. Dalam pernyataan resmi yang dirilis oleh Gedung Putih, beberapa poin utama dari kesepakatan ini telah diumumkan.

Salah satu poin utama adalah bahwa Indonesia akan menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif terhadap berbagai produk industri, makanan, dan pertanian yang berasal dari Amerika Serikat dan diekspor ke Indonesia. Di sisi lain, Amerika Serikat juga akan menurunkan tarif timbal balik menjadi 19 persen, sesuai dengan ketentuan dalam Executive Order 14257 yang dikeluarkan pada 2 April 2025, terhadap barang-barang yang berasal dari Indonesia.

Read More

Kedua negara juga sepakat untuk merundingkan komoditas tertentu yang tidak tersedia secara alami atau tidak diproduksi dalam negeri, sehingga dapat dilakukan penurunan tambahan terhadap tarif impornya. Selain itu, Amerika Serikat dan Indonesia setuju untuk menghapus hambatan terhadap barang-barang yang berasal dari AS, termasuk persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kesepakatan ini juga mencakup penghapusan syarat pelabelan untuk produk-produk Amerika yang masuk ke Indonesia.

Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia juga akan menghapus hambatan ekspor terhadap barang-barang AS, termasuk pencabutan pembatasan impor atau izin terhadap barang dan komponennya. Selain itu, pihak Indonesia akan menghapus persyaratan inspeksi atau verifikasi pra-pengapalan serta menerapkan praktik regulasi yang baik.

Amerika Serikat meminta Indonesia untuk berkomitmen mengatasi hambatan yang memengaruhi perdagangan digital, jasa, dan investasi. Hal ini termasuk memberikan kepastian terkait transfer data pribadi ke luar wilayah ke Amerika Serikat. Selain itu, Amerika juga meminta Indonesia untuk melindungi hak-hak tenaga kerja yang diakui secara internasional. Beberapa komitmen yang harus dipenuhi antara lain adalah larangan impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa atau kerja wajib, perubahan undang-undang ketenagakerjaan untuk menjamin hak pekerja atas kebebasan berserikat dan perundingan kolektif, serta penguatan penegakan hukum ketenagakerjaan.

Selain itu, kedua negara sepakat untuk pembelian pesawat produksi Amerika dengan nilai saat ini senilai US$ 3,2 miliar. Indonesia juga diwajibkan untuk membeli produk pertanian, termasuk kedelai, gandum, dan kapas AS dengan total nilai US$ 4,5 miliar. Pada bagian lain, pembelian produk energi seperti gas minyak cair (LPG), minyak mentah, dan bensin juga disepakati dengan nilai perkiraan US$ 15 miliar.

Dalam beberapa minggu mendatang, Amerika Serikat dan Indonesia akan merundingkan dan menyelesaikan perjanjian kesepakatan timbal balik. Proses ini akan mencakup penyusunan dokumen untuk penandatanganan serta menyelesaikan prosedur domestik sebelum perjanjian mulai berlaku.

Sebagai respons, juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengonfirmasi poin-poin yang disampaikan dalam pernyataan bersama Gedung Putih. Ia menyatakan bahwa keterangan tersebut sejalan dengan apa yang Indonesia sampaikan. “Tapi itu semua kan nanti bertahap,” ujar Haryo saat dihubungi Tempo, Rabu, 23 Juli 2025.

Haryo menjelaskan bahwa penerapan impor produk pertanian AS bisa dilakukan dengan mengalihkan dari negara-negara lain yang selama ini menjadi mitra. “Ada penyesuaian, kemudian energi juga. Nah kalo untuk yang ini kan kita bertahap ya, kita ada kebutuhan juga,” tambahnya.

Related posts