Aksi Massa di SMAN 4 Kota Serang Tuntut Transparansi dan Kepatuhan Hukum
Sejumlah massa aksi yang terdiri dari mahasiswa, pelajar, dan alumni menggelar demonstrasi di depan SMAN 4 Kota Serang pada Senin (21/7/2025). Mereka menunjukkan kekecewaan terhadap kondisi sekolah yang dinilai tidak transparan dan penuh dugaan tindakan tidak sesuai aturan.
Massa aksi membentangkan spanduk dengan tulisan “Instansi Bobrok, SMAN 4 Diobok-obok” dan “Yang Mencoreng Bukan Suara Kami, Tapi Perbuatan Mereka”. Spanduk tersebut menjadi simbol protes terhadap berbagai isu yang muncul di lingkungan sekolah. Salah satu topik utama yang dibahas adalah dugaan kasus pelecehan seksual serta adanya indikasi praktik pungutan liar (pungli).
Dalam aksi tersebut, seorang anggota massa aksi memperlihatkan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara terduga pelaku dan korban. Isi chat tersebut menunjukkan ajakan tindakan seksual yang sangat mengkhawatirkan. Koordinator massa aksi, Bagas Yulianto, menyampaikan bahwa kasus ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa ada dua hingga tiga korban yang dilibatkan dalam kasus ini.
Bagas juga menambahkan bahwa kejadian pelecehan ini terjadi beberapa tahun lalu. Namun, baru-baru ini pelaku mulai berani mengeluarkan suara. Hal ini menunjukkan bahwa isu ini semakin serius dan memerlukan penanganan yang tepat.
Selain itu, massa aksi juga menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi melalui program “One Day One Thousand”. Program ini menetapkan iuran sebesar seribu rupiah setiap hari untuk setiap siswa. Namun, alokasi dana tersebut tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bagas menyoroti bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk meningkatkan fasilitas atau mendukung kegiatan sekolah.
Ia menegaskan bahwa siswa merasa tidak nyaman karena tidak ada dukungan finansial untuk berbagai lomba dan aktivitas ekstrakurikuler. Hal ini menjadi salah satu keluhan utama dari para siswa yang merasa diperlakukan tidak adil.
Atas dasar ini, massa aksi menuntut pihak sekolah agar lebih transparan dalam pengelolaan dana dan tidak melakukan negosiasi damai terhadap terduga pelaku pelecehan seksual. Bagas menekankan bahwa tuntutan ini didasarkan pada landasan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menanggapi tuntutan tersebut, Plt Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Serang Nurdiana Salam mengatakan bahwa oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual sudah diserahkan kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa kasus ini kini ditangani oleh aparat yang berwenang dan bukan menjadi tanggung jawab sekolah untuk memberikan vonis.
Nurdiana juga mengungkapkan bahwa oknum guru tersebut telah dinonaktifkan sementara waktu. Selain itu, program “One Day One Thousand” sudah tidak lagi diberlakukan. Ia berharap dengan langkah-langkah ini, masalah yang terjadi bisa segera terselesaikan secara profesional dan sesuai aturan.



