Guru ASN di Lebak Dipecat Karena Terlibat Judi Online
Seorang guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, resmi dipecat secara tidak hormat setelah terbukti terlibat dalam praktik judi online jenis slot. Kejadian ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi yang bisa terjadi akibat kecanduan permainan tersebut.
Dari informasi yang diperoleh, kasus ini bermula dari kebiasaan guru tersebut yang sering tidak hadir saat jam kerja. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa ia memiliki utang yang sangat besar akibat kecanduan berjudi online. Hal ini menyebabkan ia semakin sering menghilang dari tempat kerjanya.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Iqbaludin, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada tahun 2024. Ia mengungkapkan bahwa awalnya sang guru sempat menang dalam permainan, namun lama-kelamaan situasi berubah.
“Awalnya dia sempat menang, tapi lama-kelamaan banyak orang yang datang menagih utang ke tempatnya bekerja. Akibatnya, ia semakin sering bolos kerja,” ujarnya.
Iqbaludin juga menyampaikan bahwa hingga pertengahan 2025, belum ada laporan lain mengenai ASN yang terlibat dalam praktik judi slot. Meskipun demikian, ia tetap mengingatkan seluruh pegawai negeri untuk tidak tergoda oleh permainan ini.
Dampak Jangka Panjang dari Kecanduan Judi Online
Iqbaludin menekankan bahwa keterlibatan ASN dalam judi online tidak hanya merusak karier mereka, tetapi juga dapat memengaruhi kehidupan rumah tangga. “Banyak kasus ASN rumah tangganya berantakan karena terlibat judi. Jika terbukti, mereka bisa dijatuhi sanksi disiplin hingga pemecatan,” katanya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebak agar menjauhi judi online. “Kalau sudah terlanjur, segera hentikan. Bagi yang belum, jangan coba-coba,” pesannya.
Selain itu, Iqbaludin juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya ASN yang terlibat dalam judi slot. “Silakan laporkan ke kami. Akan kami periksa dan mintai keterangan. Tugas kami adalah melakukan pembinaan, bukan membinasakan,” ujarnya.
Proses Penanganan Awal Dilakukan oleh OPD
Menurut Iqbaludin, penanganan awal biasanya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) tempat ASN tersebut bekerja. “Biasanya OPD melakukan pembinaan internal terlebih dahulu. Setelah itu baru ditindaklanjuti oleh BKPSDM,” katanya.
Dengan adanya tindakan tegas terhadap ASN yang terlibat dalam judi online, diharapkan akan menjadi contoh bagi yang lain. Selain itu, masyarakat juga diharapkan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar agar tidak terjadi lagi kejadian serupa.
Perlu diingat bahwa kebijakan seperti ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kedisiplinan para pegawai negeri. Dengan begitu, pelayanan publik dapat tetap optimal dan berkualitas.




