BANTENMEDIA
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengkritik keras tentang adanya surat bersegel oleh Kepala Desa Klapanuggal Ade Endang Saripudin yang mencoba mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 165 juta dari sebuah perusahaan.
“Sama saja perlakuannya seperti para preman di Bekasi, pihak kepolisan yang bergerak. Bukankah preman-preman tersebut telah ditahan dan diperiksa oleh polisi? Lantas bagaimana dengan kepala desa itu sendiri? Seharusnya ia mengetahui adanya intruksi tertentu, namun tetap mengambil tindakan ilegal. Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum sehingga tak cukup hanya dilakukan pembinaan biasa; harus ada langkah-langkah lebih keras lagi,” ungkap Dedi dari Bandung pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sore waktu setempat, sebagaimana disampaikan Antara.
Dedi menganggap bahwa perbuatan Kades Klapanunggal yang telah tersebar di media sosial itu kurang tepat untuk diselesaikan hanya dengan permohonan maaf.
Tetapi, perlu adanya langkah yang kuat supaya insiden seperti ini tidak ditiru oleh pihak lain dan hukumannya harus diberlakukan secara merata tanpa kecualihan.
Dia menyebutkan bahwa tindakan sang ketua desa bertentangan dengan arahan dari gubernur dan oleh karena itu tak dapat dibenarkan.
“Secara otoritas dan wewenang, surat keputusan kepala desa tersebut dikeluarkan oleh bupati, sehingga bupati bertanggung jawab untuk membimbing kepala desa. Ini berdasar pada aspek wewenangnya. Namun, dari segi lain, kepala desa mengabaikan perintah gubernur. Kesalahan ini tidak dapat dimaafkan,” jelasnya.
Gambar dari sebuah amplop bertanda kepala desa yang berasal dari pemerintahan Desa Klapanunggal menjadi sorotan di media sosial. Isinya mengindikasikan bahwa Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, dituduh telah meminta Total Hari Raya dan beberapa permintaan lain senilai Rp 165 juta pada sejumlah perusahaan dalam kawasan tersebut.
Pada surat yang ditulis tanggal 12 Maret 2025, Ade menyatakan telah mengajukan permintaan THR ke atasannya karena mendekati hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dia juga menyatakan bahwa kontribusi tersebut bersifat non-mengikat.
“Kami sangat mengharapkan partisipasi bapak/ibu sebagai pemimpin perusahaan guna membantu kami menyediakan dana bagi fasilitas dan sarana prasarana desa di Klapanunggal,” demikian tertulis dalam surat oleh Ade.
Pada sehelai kertas berbeda, tampak undangan untuk acara halal bihalal di Kantor Desa Klapanunggal yang jatuh pada hari Jumat (21/3/2025). Peran sebagai ketua penyelenggara acara tersebut dilekatkan kepada Ade.
Berikutnya, rincian dari anggaran untuk acara halalbihalal meliputi delapan butir, yaitu hadiah sebesar Rp 30 juta, tunjangan atau Tunjuan Hari Raya (THR) senilai Rp 100 juta, karpet senilai Rp 20 juta, konsumsi dengan budget Rp 5 juta, honorarium bagi pengisi ceramah sebanyak Rp 1,5 juta, upah untuk pembaca al-Quran juga berjumlah Rp 1,5 juta, penyewaan sistem audio di tempat acara dibanderol harga Rp 2 juta, serta dana darurat ditetapkan pada jumlah Rp 5 juta.
Angka total dari dana itu mencapai Rp 165 juta.
Setelah pesan itu menyebar luas, Ade pun akhirnya mengungkapkan permintaan maafnya.
Ade mengakuinya kesalahan dan menjamin bahwa surat itu akan diambil kembali.
“Saya mengaku salah dan memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana THR ke perusahaan,” ujar Ade dalam sebuah video pernyataan, Minggu.
Dia pun menyarankan kepada pelaku usaha di Kabupaten Bogor agar tidak memperdulikan surat yang sudah tersebar itu.
“Surat himbauan itu akan saya tarik kembali dan sekali lagi saya mohon maaf kepada semua pihak yang merasa tidak senang. Demikian,” katanya.


