BANTENMEDIA
Wali Kota Depok Supian Suri bersiap menghadapi hukuman akibat keputusan terkait pemberlakuan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan pulang kampung saat Lebaran tahun 2025.
Supian Suri memberikan izin kepada PNS di Depok untuk pulang kampung dengan menggunakan kendaraan dinas.
Kebijakan tersebut menjadi sumber kontroversi. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut berkomentar tentang masalah ini.
KPK bahkan menyinggung adanya potensi korupsi.
BANTENMEDIA mengumpulkan pernyataan dari berbagai petinggi terhadap keputusan Supian Suri.
Dedi Mulyadi Semprot
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sudah memperingati Supian Suri.
Dedi Mulyadi yang biasa dipanggil Kang Dedi Mulyadi atau KDM menyatakan bahwa kebijakan itu dianggap bertentangan dengan peraturan yang sudah ada.
“Kemarin malam saya telah menegurnya, tidak diperbolehkan ada pengucapan semacam itu lagi mulanya. Hal ini dapat membuka pintu untuk berbagai keputusan lainnya, mungkin akan disepelekan,” jelas Dedi usai melakukan salat Id di Lapangan Gasibu, kota Bandung, pada hari Senin (31/3/2025).
Supian Suri dianggap acuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dedi menyatakan bahwa Supian Suri tidak taat pada arahan gubernur tentang pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk pulang kampung.
Pemanfaatan mobil dinas untuk tujuan personal bisa mengakibatkan dampak negatif bagi negara apabila timbul kerusakan.
“Ya sudahlah abaikan saja. Memang begitu resikonyanya. Bagaimana jika mobil dinas yang sedang berada di jalanan mengalami masalah? Hal itu menjadi tanggung jawab negara dan perlu dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Gubernur juga menegaskan kritikan terhadap pendapat Supian Suri yang mengemukakan bahwa tak seluruh pegawai negeri sipil mempunyai kendaraan sendiri.
Dedi menyatakan bahwa para pejabat yang mendapatkan mobil dinas biasanya berasal dari tingkatan Eselon III dan II, mereka diharapkan mampu membeli kendaraan sendiri karena kemampuan keuangannya.
“Gaji tambahan (untuk eselon III dan II) sudah memadai, jika gaji pegawai negeri sipil untuk tingkat eselon III dan II ini mencukupi, mustahil mereka tidak memiliki kendaraan pribadi. Jika tetap memiliki kendaraan sendiri, mengapa harus menggunakan mobil dinas? Logikanya sederhana,” jelasnya.
Pernyataan Bima Arya
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, dengan tegas mengungkapkan bahwa keputusan itu salah dan merugikan bangsa.
Bima Arya menyatakan bahwa mobil dinas adalah milik negara yang harus dipakai untuk melaksanakan kewajiban serta melayani masyarakat, tidak boleh dimanfaatkan demi keperluan sendiri.
“Mobil dinas tersebut merupakan aset negara dan fasilitas milik pemerintah yang seharusnya dipakai untuk keperluan yang berkaitan dengan kewajiban resmi dan layanan masyarakat,” ungkap Bima setelah menunaikan salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat (31/3/2025).
Dia juga menggarisbawahi potensi risiko kerusakan dan kerugian bagi negara yang dapat terjadi karena menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung.
“Oleh karena itu, jika tidak berkaitan dengan kewajiban atau layanan kepada masyarakat, apalagi untuk tujuan pribadi, alangkah baiknya tidak digunakan. Terlebih lagi potensi kerusakan yang bisa mengakibatkan kerugian bagi negara,” tandasnya.
Wamenkumham menyarankan semua kepala daerah agar tidak mengadopsi keputusan yang sama tersebut.
“Kami mengharapkan semua pejabat daerah untuk menyimak dan mengevaluasi hal tersebut dengan cermat. Aturan ini tetap sama tanpa ada perubahan,” katanya.
Dia menyebutkan pula bahwa Supian Suri akan mendapatkan peringatan serta hukuman dari pejabat yang berwenang.
“Kita akan memberikan peringatan dan sanksi yang dijelaskan kemudian oleh pengawas pegawai masing-masing. Pastilah Pak Gubernur akan mengenakan hukuman,” ungkap Bima Arya.
Pernyataan KPK
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyebut bahwa seharusnya, pemimpin suatu daerah mampu bertindak sebagai panutan untuk menghindari perilaku yang dapat memunculkan dugaan penyuapan atau tindakan melanggar hukum terkait korupsi.
“Pemerintah Komisi Pemberantasan Korupsi menekankan kepada para pejabat tinggi agar dapat memberikan contoh yang baik bagi staf mereka dalam upaya mencegah korupsi, terlebih di momen seperti sekarang ini, yaitu untuk mengontrol gratifikasi menjelang peringatan hari raya dan melarang penggunaan mobil dinas untuk aktivitas pulang kampung selama Hari Raya Idul Fitri,” ungkap Budi dalam penjelasannya, Sabtu (31/3/2025).
Budi mengatakan bahwa mobil dinas harusnya dipakai hanya untuk urusan resmi, bukan untuk keperluan pribadinya.
Dia menyebutkan bahwa Kepala Daerah serta unit pengawas atau inspektorat harus mampu melakukan monitoring dan supervisi dengan proaktif sehingga pelanggaran terkait penggunaan mobil dinas dapat dicegah dengan efisien.
“Bupati atau Inspektorat pun bisa menerapkan hukuman administratif kepada mereka yang melanggar aturan tersebut. Melihat bahwa penerimaan hadiah yang berkaitan dengan posisi maupun kontradiktif dengan tanggung jawab pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil bukan saja menyalahi ketentuan dan pedoman perilaku, tetapi juga menciptakan kesempatan bagi terciptanya kasus suap,” jelasnya.
Itu dikenal sebagai Budi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua KPK No. 7 Tahun 2025 mengenai upaya mencegah korupsi serta mengontrol gratifikasi saat peringatan hari raya.
“Pengelolaan kendaraan dinas yang merupakan bagian dari harta milik negara atau daerah harus dilakukan dengan rapi mulai dari pencatatan, pemeliharaan, dan penggunaannya. Hal ini bertujuan agar terhindar dari kemungkinan merugi bagi negara atau daerah, sambil memastikan bahwa fungsinya benar-benar dipakai demi kebutuhan negara atau daerah, bukan semata-mata untuk personal tertentu,” tegasnya.
Oleh karena itu, manajemen harta milik daerah menjadi salah satu bidang utama dalam pusat pemantauan untuk Pencegahan (MCP), yang dijalankan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) lewat perannya melakukan koordinasi serta pembinaan terhadap pemerintah lokal.
Kebijakan Supian Suri
Wali Kota Depok, Supian Suri, mengizinkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas guna pulang kampung selama masa Lebaran Idul Fitri.
“Kami memberikan izin kepada sahabat-sahabat yang benar-benar terpercaya untuk menangan Kendaraan Dinas (digunakan sebagai mudik), ” ungkap Supian ketika ditelepon konfirmasi hari Jumat tanggal 28 Maret 2025.
Supian menyatakan bahwa keputusan itu dibuat setelah melihat beberapa pertimbangan, salah satunya adalah penghargaan terhadap karyawan yang sudah lama melayani Pemerintahan Kota Depok.
Dia mengatakan bahwa tidak seluruh pegawai negeri sipil mempunyai mobil sendiri, oleh karena itu dia berharap aturan baru tersebut bisa mendukung mereka.
“Pertama, tidak semua ASN memiliki kendaraan, oleh karena itu diharapkan hal tersebut dapat memberikan bantuan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka hingga saat ini, sehingga kami beri persetujuan,” terang Supian.
Peraturan Mobil Dinas
Pemerintah menetapkan aturan untuk menggunakan kendaraan dinas lewat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 yang berjudul Panduan Efisiensi dan Disiplin PNS menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan sarana kerja bagi ASN untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah.
Peraturan dan Hukuman untuk Kendaraan Dinusunakan
Tanda pelat berwarna merah di mobil dinas menunjukkan bahwa kendaraan itu dimiliki oleh pemerintahan.
Nomor plat berwarna merah diperuntukkan bagi armada kendaraan yang dipakai dalam rangka tugas oleh lembaga pemerintahan, mencangkup institusi pada skala nasional dan lokal.
Aturan Penggunaan Mobil Dinas
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya dipakai untuk mendukung urusan resmi yang berkaitan dengan tugas utama dan fungsinya.
b. Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional hanya diperbolehkan selama jam kerja hari Senin hingga Jumat,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya boleh dipakai untuk aktivitas di dalam kota saja, dengan catatan bahwa penggunaannya dilakukan di luar kota harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pemimpin instansi pemerintahan atau pegawai berwenang yang telah disesuaikan dengan kemampuannya.
Hari kerja sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 adalah dari Senin sampai Kamis mulai pukul 07:30 hingga 16:00, dan pegawai negeri sipil harus memakai seragam.
Tetapi susunan jam kerja bisa diadaptasi sesuai dengan setiap organisasi.
PNS yang menggunakan salah kendaraan dinas dapat terkena hukuman disipliner berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 mengenai Ketentuan Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil.
Plat nomor merah bersifat unik dan hanya digunakan untuk satu jenis kendaraan.
Plat nomor berwarna merah tidak bisa di transfer.
Plat nomor merah bertipe plat aluminium yang memiliki latar belakang merah dan tulisan dalam warna putih.
Kendaraan dinas yang boleh memakai plat merah adalah untuk Menteri, Pejabat eselon I, Pejabat eselon II, Pejabat eselon III serta pejabat eselon IV yang bertugas sebagai Kepala Kantor.
Sanksi Penggunaan Mobil Dinas
Mobil dinas sebaiknya tidak digunakan untuk tujuan pribadi.
Apabila terjadi pelanggaran, dapat ditimbulkan konsekuensi yang berkisar antara peringatan sampai pemutusan hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 94 Tahun 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 merupakan aturan yang membahas tentang ketentuan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
(
Tribunnews.com
/
Wartakotalive
)
Akses BANTENMEDIAdi
Google News
atau
WhatsApp Channel BANTENMEDIA
Pastikan Tribunners telah menginstal aplikasi WhatsApp ya


