PNS di Kemhan dan TNI Diminta Lapor SPT Secara Online, Begini Caranya

PNS di Kemhan dan TNI Diminta Lapor SPT Secara Online, Begini Caranya


Petunjuk Melengkapi SPT 1770 S dan 1770 SS – Jakarta.

Semua karyawan Kemhan serta anggota TNI dimohon agar melaporkan SPT Tahunannya mengenai PPH pribadi untuk tahun pajak 2024 kepada otoritas terkait sebelum tanggal 11 April 2025. Di bawah ini adalah langkah-langkah dan petunjuk dalam pengisian SPT menggunakan formulir 1770 S dan 1770 SS yang dapat dilakukan secara daring via situs web Pajak.go.id atau sistem efiling.

Instruksi melaporkan SPT itu diumumkan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Safrie mengatakan bahwa kekuatan perpajakan merupakan dasar bagi pertahanan nasional yang kokoh.

Sebagai seorang yang harus membayar pajak, dia menekankan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atas Penghasilan adalah sebuah kewajiban. Dia menjelaskan, “Ini menjadi tanggung jawab hukum bagi seluruh rakyat Indonesia dalam mendukung transparansi demi kemajuan negeri kita tercinta. Mari kita jaga disiplin dan kesadaran akan ketaatan, serta pahami makna sebagai bagian dari bangsa dan negara.” Demikian ungkap Sjafrie pada hari Kamis (27/3).


Perpanjangan Laporan Hingga 11 April 2025, Begini Langkah Melaporkan SPT Secara Online di e-Filing Pajak.go.id

Berikut adalah data hingga 24 Maret 2025: Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa terdapat 10,46 juta orang yang sudah mengisi dan melaporakan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 5,91% jika dibandingkan dengan masa yang serupa di tahun sebelumnya (year on year/yoy).

Rincian angka tersebut mencakup 296.000 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk badan usaha, serta sekitar 10,17 juta SPT Tahunan yang diajukan oleh individu.

Belakangan ini, DJP mengubah tenggat waktu pengiriman laporan SPT milik individu menjadi 11 April 2025. Umumnya, tanggal terakhir untuk melaporkannya adalah 31 Maret.


BYD Meluncurkan Galeri Tampilan Spesial untuk Denza, Harga BYD Atto Dolphin M6 di Bulan Maret 2025 Mengalami Peningkatan


Petunjuk Pengisian SPT 1770 SS Untuk Pendapatan Kurang Dari Rp 60 Juta

Pembayar pajak yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta wajib mengirim Surat Pemberitahuan (SPT) dengan memakai formulir SPT 1770 SS. Di bawah ini adalah petunjuk untuk melengkapi SPT 1770 SS secara daring via e-Filing:

  1. Buka djponline dengan mengklik LOGIN tersebut.
    www.pajak.go.id
    Masukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta passwordnya, kemudian masukan kode verifikasi atau CAPTCHA yang ditampilkan, setelah itu tekan tombol “Login”.
  2. Saatnya memilih opsi “Lapor”, lalu klik pada layanan “e-Filing”.
  3. Pilih “Buat SPT”.
  4. Ikuti panduan pengisian e-Filing.
  5. Masukkan tahun pajak, kondisi SPT, serta status perbaikan.
  6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENDAPATAN. Sebagai contoh bagi seorang Pegawai Negeri Sipil: silakan masukan informasi berdasarkan formulir 1721-A2 yang telah disediakan oleh bendahara.
  7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Contoh: Mendapatkan hadiah undian senilai Rp 1.000.000 yang sudah dikurangi PPh Final sebesar 25% (atau Rp 250.000), serta mendapat warisan dengan nilai Rp 2.000.000 yang dikecualikan sebagai objek pajak.
  8. Isikan BAGIAN C. DAFTAR ASET DAN LIABILITAS. Contoh: Aset meliputi motor Yamaha Vamio dengan nilai Rp 15.000.000, gelang emas bernilai Rp 3.000.000, serta perabotan rumah tangga senilai Rp 7.000.000. Sedangkan liabilitas mencakup saldo tersisa dari pinjaman motor sebesar Rp 12.000.000.
  9. isi bagian D. KETERANGAN dengan mengklik kota “Setuju” hingga tanda centang muncul.
  10. Ulasan singkat tentang SPT Anda serta pemilihan kode verifikasinya. Dokumen SPT sudah terisi dan dikirimkan.
  11. Mohon buka surel Anda, BPE SPT Anda sudah terkirim.


Petunjuk Pengisian SPT 1770 SS Menggunakan e-Form

Berikut adalah petunjuk untuk mengisi atau melaporkan SPT 1770 SS menggunakan e-Form:

  1. Pembayar pajak individu dapat mengirimkan Surat Pemberitahuan Tahunan dengan menggunakan formulir elektronik atau dikenal juga sebagai e-Form, sesuai langkah-langkah yang ada seperti di bawah ini:
  2. Pembayar pajak perlu masuk ke sistem dengan melakukan login terutama dulu di situs web tersebut.
    www.pajak.go.id
    .
  3. Setelah sukses masuk, pilih tab “Lapor”.
  4. Selanjutnya tekan ikon e-Form PDF.
  5. Setelah itu, klik pada tab “Buat SPT” dan lanjutkan dengan mengikuti instruksi berdasarkan pertanyaan yang muncul.
  6. Setelah menyelesaikan tahapannya berdasarkan pertanyaan-pertanyaan tersebut, tekan tombol “Kirim Permintaan”.
  7. Kelak, formulir SPT elektronik akan terdownload dengan sendirinya.
  8. Pembayar pajak bisa melengkapi formulir SPT elektronik tanpa koneksi internet. Kode token untuk mengirim SPT telah disampaikan ke alamat surel pembayar pajak ketika mereka pertama kali mendownload formulir tersebut.



Tonton:

Sritex Mendapatkan Investor Baru, 5.000 Pekerja Akan Diaktifkan Kembali


Petunjuk Pengisian SPT tahunan 1770 S bagi yang memperoleh pendapatan lebih dari Rp 60 Juta

Wajib Pajak individu dengan pendapatan melebihi Rp 60 juta harus melengkapi formulir SPT 1770 S saat mengirimkan pelaporan pajaknya. Di bawah ini adalah petunjuk cara isi atau kumpulkan SPT 1770 S:

  1. Buka djponline dengan mengklik LOGIN tersebut.
    www.pajak.go.id
    Masukan nomor pokok wajib pajak serta passwordnya, kemudian isi kode verifikasi atau CAPTCHA tersebut sebelum menekan tombol “Login”.
  2. Saatnya memilih menu “Lapor”, kemudian klik opsi “e-Filing”. Setelah itu, tekan tombol “Buat SPT”.
  3. Patuhi petunjuk yang disediakan, termasuk bagian bertanya.
  4. Apabila Anda telah mempunyai pemahaman yang baik tentang cara melengkapi Formulir 1770 S secara manual, mohon pilih opsi pengisian “Dengan Menggunakan Formulir”.
  5. Sementara itu, apabila Anda menginginkan bantuan dalam melengkapi dan mempermudah penataan isi formulir, mohon pilih opsi pengisian “Form dengan panduan”.
  6. Melengkapi informasi pada formulir yang harus diisi, termasuk Tahun Pajak, Status SPT, serta Nomor Pembetulan (apabila Anda melaksanakan pengoreksian SPT).
  7. Jika Anda mempunyai Surat Keterangan Potong Pajak, lampirkan pada tahap kedua, atau tekan tombol “Tambah+.”
  8. Lengkapi informasi pada Bukti Potong Terbaru dengan memasukkan detail seperti jenis pajak, nomor NPWP pemotong/pemungut pajak, nama pemotong/pemungut pajak, urutan bukti pemotongan/pemungutan, tanggal pembuatan bukti potongan/pemungutan, serta total jumlah PPh yang dipotong/dipungut.
  9. Untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan oleh bendahara melalui form 1721-A2.
  10. Setelah disimpan, akan muncul pada rangkuman potongan pajak di tahap berikutnya.
  11. Masukan Pendapatan Bersih Domestik Terkait Pekerjaan.
  12. Masukan Pendapatan Domestik Lainnya jika tersedia.
  13. Sertakan Pendapatan Asing jika ada.
  14. Masukan Pendapatan yang tidak masuk dalam cakupan pajak, jika ada. Sebagai contoh: pewaris dengan jumlah Rp 10 juta.
  15. Masukan Pendapatan yang sudah dikurangi PPh Final jika ada. Contohnya: Hadiah Undian sebesar Rp 20 juta, setelah dipotong PPh Final 25% (yaitu Rp 5 juta).
  16. Daftar Kekayaan Tambahkan kekayaan yang Anda miliki. Apabila di masa lalu Anda telah mengunggah daftar kekayaan pada sistem e-Filing, Anda bisa memunculkannya lagi dengan meng-klik opsi “Kekayaan dari Surat Pernyataan Tahtu Masa Lalu”.
  17. Masukkan hutang yang dimiliki. Apabila pada tahun lalu Anda telah mengungkapkan daftar hutang di e-filing, Anda bisa menampilkan kembali informasinya dengan mencentang opsi “Hutang Pada SPT Tahun Sebelumnya”.
  18. Masukkan beban yang Anda punya. Bila di masa lalu Anda telah mengungkapkan daftar beban saat pelaporan elektronik, Anda bisa menampilkan kembali informasi tersebut dengan memilih opsi “Beban pada Surat Pajak Tahun Sebelumnya”.
  19. Isikan dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang telah Anda berikan kepada Lembaga Pengelola yang diakui oleh Pemerintah.
  20. Masukkan “Status Kewajiban Perpajakan Suami-Istri” yang tepat. Harap dicatat bahwa apabila Anda melaksanakan kewajiban perpajakan secara independen dari pasangan, tinggal terpisah, atau telah membuat perjanjian untuk memisahkan harta kekayaan. Sebagai contoh: Pihak wajib pajak merupakan ketua rumah tangga sedangkan istrinya tidak memiliki pekerjaan.
  21. Berikutnya, isi bagian pengembalian atau pengecutan pajak Penghasilan Dari Luar Negeri sesuai aturan jika terdapat jumlah yang memenuhi kriteria tersebut. Kemudian, lanjutkan dengan mengisi pembayaran untuk Pajak Pertambahan Nilai Pasal 25 serta pokok Surat Pemberitahuan Pajak Pendapatan Perusahaan sebesar 25%, apabila ada transaksi yang berkaitan.
  22. Akhirnya, periksa Perhitangan Pajak Penghasilan (PPh). Pastikan untuk melihat apakah terdapat status “Lebih Bayar”, “Kurang Bayar”, atau “Nihil”.
  23. Apabila “Nihil”, jalankan Perhitangan PPh Pasal 25, jika diperlukan tekan “Langkah Selanjutnya”. Kemudian lakukan verifikasi dengan menekan “Setuju/Agree” di kotak yang disediakan dan pilh “Langkah Selanjutnya”.

Berikut adalah petunjuk mengenai cara melengkapi Surat Pemberitahuan (SPT) pajak menggunakan formulir 1770 SS serta 1770 S guna pelaporan SPT secara daring. Pastikan Anda menyampaikan SPT tepat waktu agar tidak ketinggalan bersama para wajib pajak lain yang mungkin membanjiri situs pajak.go.id.


Mobil Listrik Kecerdasan Buatan BYD Dikurangi Harganya, Sediakan Fitur Pengendaraan Otomatis Maju

Related posts