Fenomena Meningkatnya Perceraian di Kalangan Guru PPPK
Di berbagai daerah di Pulau Jawa, terjadi fenomena yang mengejutkan. Ratusan guru honorer yang baru saja diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) justru ramai-ramai menggugat cerai pasangannya. Fenomena ini terjadi di beberapa wilayah seperti Wonogiri, Blitar, Pandeglang, Cianjur, hingga Ponorogo. Yang lebih menarik lagi, mayoritas penggugat adalah guru perempuan.
PPPK merupakan jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status kontrak, berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status tetap. Setelah diangkat sebagai PPPK, rata-rata guru mendapatkan penghasilan yang jauh lebih besar dibanding saat masih dalam status honorer. Hal ini memengaruhi dinamika kehidupan pribadi dan keluarga mereka.
Angka Perceraian di Berbagai Wilayah
Di Wonogiri, sekitar 20 guru PPPK yang baru menerima Surat Keputusan (SK) pada Senin (28/7/2025) mengajukan gugatan cerai. Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, menyebut bahwa jumlah ini meningkat sejak Februari lalu. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan setelah diangkat sebagai PPPK bisa memengaruhi hubungan rumah tangga. Ia juga menekankan pentingnya pembinaan kepegawaian dan keluarga agar kasus serupa tidak terulang.
Di Pandeglang, tercatat ada 50 guru yang mengajukan perceraian usai menerima SK PPPK. Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menyayangkan fenomena ini. Ia menilai bahwa ketika harkat martabat salah satu pasangan meningkat, seharusnya disyukuri bersama-sama. Meskipun ini urusan pribadi, perceraian bukanlah hal ideal bagi para ASN.
Di Kabupaten Cianjur, dari sekitar 3.000 PPPK yang diangkat, 42 di antaranya menggugat cerai. Kepala Disdikpora Cianjur, Ruhli, menyebut sebagian besar pelaku adalah perempuan. Faktor ekonomi menjadi pemicunya karena sekarang perempuan sudah memiliki kemandirian ekonomi.
Di Blitar, Dinas Pendidikan mencatat lonjakan gugatan cerai dari guru SD. Dari Januari sampai Mei 2025, tercatat 20 orang dan ada tambahan 2 di bulan Juni. Dari total 22 gugatan, 17 dilakukan oleh guru PPPK dan mayoritas adalah perempuan.
Di Ponorogo, Wakil Bupati Lisdyarita mengimbau PPPK untuk tidak berubah setelah menerima SK. Ia menyarankan agar para PPPK tetap menjaga keharmonisan keluarga.
Analisis Psikologis
Psikolog Temmy Andreas Habibie menjelaskan bahwa kemandirian ekonomi perempuan menjadi faktor penting dalam meningkatnya angka perceraian. Saat ini, perempuan bisa mandiri dan tidak lagi bergantung pada laki-laki. Dukungan dari keluarga dan lingkungan sosial membuat perempuan lebih berani mengakhiri hubungan yang tidak membahagiakan. Menurutnya, pernikahan adalah ibadah terlama dan terpanjang, yang harus dijaga dengan baik.
Aturan Perceraian untuk PPPK dan PNS
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, untuk meminta izin tertulis sebelum menikah atau bercerai. Tanpa izin, perceraian bisa ditolak dan ASN dikenakan sanksi disiplin berat.
Gaji Guru PPPK Terbaru 2025
Kenaikan status dari honorer ke ASN PPPK membawa peningkatan penghasilan yang signifikan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan penyesuaian gaji terbaru tahun 2025, berikut ini kisaran gaji pokok guru PPPK:
- PPPK Golongan I (lulusan SMA/SMK): Rp1,794 juta – Rp2,686 juta
- PPPK Golongan II (D3): Rp2,022 juta – Rp3,820 juta
- PPPK Golongan III (S1/D4): Rp2,579 juta – Rp4,425 juta
- PPPK Golongan IV (S2/S3): Rp3 juta – Rp5 juta lebih
Di luar gaji pokok, PPPK juga menerima tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya sesuai instansi tempat bertugas. Fakta ini ikut memengaruhi dinamika rumah tangga, terutama bagi guru perempuan yang sebelumnya tergantung secara ekonomi pada pasangan.