Bangunan Tua, Pemkab Lebak Kucurkan Rp2 Miliar untuk Restorasi Rumdin Bupati Hasbi

Rehabilitasi Rumdin Bupati Lebak Diresmikan dengan Anggaran Besar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah menyiapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 miliar untuk proses rehabilitasi rumah dinas (Rumdin) Bupati Lebak Hasbi Jayabaya. Dana tersebut dialokasikan sebagai bagian dari rencana pengadaan yang tercatat dalam sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP).

Proyek ini terdiri dari tiga komponen utama, yaitu penyusunan detail engineering design (DED), jasa konsultasi pengawasan, dan pekerjaan konstruksi utama. Total anggaran yang diperlukan mencapai sekitar Rp2,1 miliar, dengan nama proyek “Restorasi Gedung Negara (Rumdin)”.

Read More

Penanggung jawab proyek adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak. Kepala DPUPR Lebak, Irvan Suyatuvika, menjelaskan bahwa kegiatan rehabilitasi fisik saja membutuhkan dana sekitar Rp1,9 miliar. Jika ditambahkan dengan biaya DED dan pengawasan, totalnya melebihi angka Rp2 miliar.

Irvan mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil peninjauan teknis, kondisi bangunan Rumdin Bupati masuk dalam kategori rusak sedang. Estimasi tingkat kerusakan mencapai 35 hingga 45 persen. Kerusakan terjadi di bagian atas bangunan, terutama karena banyak komponen kayu yang sudah lapuk.

Selain itu, Rumdin tersebut diketahui termasuk dalam bangunan cagar budaya yang dilindungi. Hal ini membuat proses rehab harus dilakukan dengan pendekatan khusus, berbeda dari bangunan biasa. Sebelum pengerjaan dimulai, pihak DPUPR harus melakukan kajian terhadap struktur dan material asli bangunan agar tidak mengubah nilai historisnya.

Menurut Irvan, setiap langkah dalam proses perbaikan harus dikonsultasikan dan disetujui oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) tingkat Provinsi Banten. Bahkan, bahan bangunan yang digunakan harus sesuai dengan standar pelestarian yang berlaku.

Proses Rehabilitasi yang Memperhatikan Aspek Budaya

Rehabilitasi Rumdin Bupati Lebak tidak hanya sekadar perbaikan fisik, tetapi juga melibatkan pertimbangan budaya dan sejarah. Karena bangunan tersebut memiliki nilai historis, maka setiap tindakan yang dilakukan harus mempertimbangkan kelestarian nilai-nilai yang ada.

Salah satu hal penting dalam proses ini adalah pemilihan bahan dan metode pengerjaan. Semua material yang digunakan harus sesuai dengan standar yang ditentukan oleh BPCB. Hal ini bertujuan agar bangunan tetap mempertahankan ciri khasnya tanpa menghilangkan identitas sejarahnya.

Selain itu, proses rehabilitasi juga melibatkan konsultasi dengan para ahli dan pihak terkait. Tujuannya adalah memastikan bahwa semua langkah yang dilakukan sesuai dengan prinsip pelestarian cagar budaya. Dengan demikian, bangunan akan tetap dapat digunakan sebagai tempat tinggal resmi Bupati Lebak, namun tetap menjaga keaslian dan nilai sejarahnya.

Tantangan dan Langkah Perencanaan

Dalam pelaksanaan proyek ini, DPUPR Lebak menghadapi beberapa tantangan, terutama terkait dengan keterbatasan anggaran dan waktu. Meski begitu, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan proyek secara optimal tanpa mengorbankan kualitas dan nilai sejarah bangunan.

Untuk mendukung proses perencanaan, DPUPR melakukan survei dan analisis mendalam terhadap kondisi bangunan. Hasil survei tersebut menjadi dasar dalam menyusun rancangan perbaikan yang akan dilakukan. Selain itu, pihaknya juga mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk BPCB, untuk memastikan keselarasan antara rencana dan aturan yang berlaku.

Dengan adanya proyek ini, diharapkan Rumdin Bupati Lebak dapat kembali berfungsi dengan baik, sekaligus menjadi contoh dalam pelestarian bangunan cagar budaya di daerah. Dengan perawatan yang tepat, bangunan ini akan tetap menjadi simbol sejarah dan kebudayaan Kabupaten Lebak.

Related posts