Bagian Kesepakatan Tarif: Teknologi AS Masuk Indonesia Tanpa Syarat TKDN

Bagian Kesepakatan Tarif: Teknologi AS Masuk Indonesia Tanpa Syarat TKDN

Pembebasan Syarat TKDN untuk Barang Asal Amerika Serikat

Pemerintah Indonesia akan memberikan kelonggaran terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi barang-barang yang diproduksi perusahaan asal Amerika Serikat (AS) dan dipasarkan di pasar dalam negeri. Kebijakan ini menjadi salah satu poin penting dari delapan kesepakatan bersama antara kedua negara, yang dirilis melalui situs resmi whitehouse.org.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa AS dan Indonesia akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif yang memengaruhi perdagangan dan investasi bilateral. Salah satu bentuk kerja sama ini adalah pembebasan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan konten lokal. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih progresif dan ramah investor.

Read More

Perlu diketahui, kebijakan ini menjadi sorotan setelah beberapa waktu lalu, Indonesia sempat mempertahankan syarat TKDN agar perusahaan teknologi asal AS seperti Apple tetap memenuhi aturan tersebut. Kebijakan ini sempat menyebabkan kendala dalam pemasaran produk iPhone 16 series di Indonesia.

Namun, seiring dengan dinamika antara Apple, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Investasi/BKPM, Apple disebut akan segera membangun pabrik di Indonesia pada tahun 2026 mendatang. Langkah ini menunjukkan adanya kompromi antara pihak perusahaan dan pemerintah Indonesia.

Kesepakatan Lain Terkait Hambatan Non-Tarif

Selain pembebasan TKDN, ada beberapa poin lain dalam kesepakatan bersama antara AS dan Indonesia terkait hambatan non-tarif. Misalnya, kedua negara sepakat menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS. Ini berarti kendaraan asal AS tidak lagi harus memenuhi standar lokal yang berbeda.

Di bidang kesehatan, Indonesia juga akan menerima sertifikat FDA dan otorisasi pemasaran sebelumnya untuk perangkat medis dan farmasi. Selain itu, penghapusan persyaratan pelabelan tertentu serta pembebasan ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya dari persyaratan tertentu juga menjadi bagian dari kesepakatan ini.

Kesepakatan ini juga mencakup upaya untuk menyelesaikan masalah kekayaan intelektual yang sudah lama berlangsung, termasuk masalah yang diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 USTR. Selain itu, pihak Indonesia akan berupaya mengatasi kekhawatiran AS terkait prosedur penilaian kesesuaian.

Upaya Mengatasi Hambatan Ekspor AS

Di sisi lain, Indonesia juga akan berusaha mengatasi hambatan ekspor dari AS. Beberapa langkah yang akan diambil antara lain penghapusan pembatasan impor atau persyaratan perizinan pada barang-barang remanufaktur AS atau bagian-bagiannya.

Selain itu, pemerintah Indonesia akan menghapus persyaratan inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman pada impor barang-barang AS. Selain itu, pihak Indonesia juga akan mengadopsi dan menerapkan praktik regulasi yang baik. Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kecepatan dalam proses impor barang dari AS.

Dengan kesepakatan ini, diharapkan dapat memperkuat hubungan perdagangan dan investasi antara Indonesia dan AS. Kebijakan yang dikeluarkan ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah Indonesia untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih transparan dan progresif.

Related posts